Waduh! Dinar Candy Terancam 10 Tahun Penjara, dan Bisa Dijerat Pasal Berlapis

- 5 Agustus 2021, 18:00 WIB
Dinar Candy.
Dinar Candy. /Instagram.com/@dinar_candy

GALAJABAR - Dinar Candy terancam pidana setelah nekat melakukan aksi protes kepada pemerintah karena perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan (PPKM) dengan menggunakan bikini di jalan.

Dinar Candy juga dituding lakukan pornoaksi karena pakai bikini di jalan protes PPKM diperpanjang. Tudingan itu disampaikan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI).

Daftar pasal bisa menjerat Dinar Candy karena nekat memakai bikini di pinggir jalan. Selain terancam penjara, Dinar Candy juga dijerat pasal berlapis gara-gara Dinar Candy memakai bikini di jalan.

Baca Juga: Rizal Ramli Beri 2 Jempol Atas Kepiawaian Najwa Shihab Bahas Isu Diskon Hukuman Koruptor: Jokowi Piye Katanya

Pelanggaran tersebut di antaranya ada di UU Pornografi pasal 36. Di mana berisi penjelasan 'Orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum. Menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan atau yang bermuatan pornografi lainnya'.

Apa yang dilakukan Dinar Candy mengarah pada pelanggaran Undang Undang (UU)  Pornografi pasal 36. Di mana berisi penjelasan 'orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum.

“Bisa (dipenjara). Ini negara hukum lho, ada undang-undangnya," terang pengacara Deddy DJ pada hari Kamis, 5 Agustus 2021.

Baca Juga: Belum Genap Sebulan Ditinggal Sang Ayah, Irwansyah Kembali Berduka karena Sang Mama Meninggal Dunia

"Jadi ketika dia (Dinar Candy) mempertontonkan keseksiannya di hadapan umum dengan sengaja, pidananya jelas 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," kata Deddy DJ memaparkan.

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah