Ikut dalam Aksi Teror yang Menewaskan 224 Orang, Kaki Tangan Al Qaeda Dibebaskan karena Kegemukan

- 11 Desember 2020, 15:31 WIB
ILUSTRASI terorisme.*
ILUSTRASI terorisme.* //ANTARA//MUHAMMAD ADIMAJA

GALAJABAR - Kaki tangan Osama bin Laden yang dipenjara karena ikut dalam serangan tahun 1998 di kedutaan besar AS di Kenya dan Tanzania hingga 224 orang tewas akhirnya bebas dari penjara.

Dikutip Galamedia dari DailyMail, Jumat (11 Desember 2020) bebasnya Adel Abdel Bary alias  propagandis teror Al Qaeda itu dari penjara AS dipicu obesitas.

Adel dianggap terlalu gemuk untuk tetap berada di balik jeruji besi di tengah pandemi hingga masuk kategori berisiko tinggi.

Baca Juga: Kapolda Metro Sikat Ormas Bertingkah Preman: Tidak Ada Gigi Mundur, Harus Kita Selesaikan!

Adel dibebaskan lebih awal karena obesitas. Selain itu asma yang dideritanya juga menempatkan dirinya dalam kategori berisiko terkena Covid. Adel yang selama ini dipenjara di New Jersey, terbang kembali ke London kemarin.

Warga negara Mesir yang anak laki-lakinya bergabung dengan ISIS, memilih kembali tinggal bersama istrinya, Ragaa (59) di sebuah flat  senilai £ 1 juta atau Rp 18,7 miliar di Maida Vale.

Pengacara Adel kepada The New York Times mengatakan, “Setelah sekian lama, yang diinginkan klien saya adalah menikmati kehidupan yang tenang bersama keluarga.”

Baca Juga: Dzikir Sore dengan Asmaul Husna: Al Hadi, Al Badi, dan Al Baqi, Semoga Ditunjukkan pada Kebenaran

Adel ditangkap di Inggris tahun 1999 dan diekstradisi ke Amerika pada 2012. Penyerahan berujung kesepakatan pembelaan yang membuatnya  dijatuhi hukuman 25 tahun penjara.

Adel didakwa dengan 285 pelanggaran, tapi hanya mengaku bersalah untuk ancaman pembunuhan dengan peledak dan konspirasi membunuh warga AS di luar negeri.

Adel yang menyewa kantor di London untuk kegiatan propaganda Bin Laden lahir di Mesir tapi mendapat suaka di Inggris pada tahun 1991.

Pemerintah David Cameron dilaporkan telah mencapai kesepakatan dengan Washington untuk menerima Adel kembali ke Inggris setelah dibebaskan untuk menghindari pelanggaran hak asasi manusia.

Baca Juga: Usai Pilkada 2020, 75 Desa di Jawa Barat Akan Gelar Pilkades Serentak

Adel kemungkinan akan disiksa dan dibunuh jika dideportasi kembali ke Mesir.  Seorang sumber keamanan kepada The Sun mengatakan, “Kembalinya Adel  membuat pusing Menteri Dalam Negeri."

“Menteri mengagendakan pembersihan negara dari ancaman, tapi faktanya seorang teroris terkenal dikirim tepat di depan pintu."

Adel merupakan ayah dari jihadis ISIS Abdel-Majed Abdel yang ditangkap di Spanyol setelah melakukan perjalanan ke Suriah. Kewarganegaraan Inggris sang putra dicabut di usia 29 tahun setelah terbukti berjuang untuk ISIS di Irak dan Suriah.

Baca Juga: Malam Pergantian Tahun Baru Nanti, Jalur Puncak Akan Ditutup hingga Pagi

Sementara itu, pengacara Adel awal tahun ini menilai kegemukan yang tidak wajar menjadi alasan mendesak  untuk melepaskannya. Hasilnya hakim setuju Adel dibebaskan dengan demi ‘belas kasihan’ karena virus corona mengancam kesehatannya, mengingat obesitas dan asma.

Adel menjalani hukuman di penjara supermax ADX Florence Colorado sebelum dikirim ke pantai timur dan akhirnya ke London. Adel tidak akan terkena regulasi Tindakan Pencegahan dan Investigasi Terorisme karena  telah menjalani hukuman.

Sumber  The Sun menyebut Adel hampir pasti akan mendapat klaim kesejahteraan dari negara dan mendapat ‘layanan pemantauan keamanan’ untuk keselamatan yang dibiayai  pajak warga.

Baca Juga: Habib Rizieq Pastikan Siap Jalani Pemeriksaan Penyidik Polda Metro Jaya

Diketahui setelah mendapat suaka Adel menjadi pemimpin sel London Jihad Islam Mesir, kelompok teror yang bergabung dengan Al-Qaeda.

Setelah pemboman kedutaan Afrika pada bulan Agustus 1998, Adel  mengatakan  dirinya bertugas menyatakan klaim tanggung jawab Al Qaeda pada media.

Dalam salah satu persidangan di hadapan hakim Adel  mengaku menggunakan mesin faks dan telepon.

“Saya yang mengatur pengiriman pesan pada rekan konspirator, Al-Zawahiri dan Bin Laden.”

Baca Juga: The Adventure of Kabayan: Baju Hikmat (47)

Menanggapi  hukumannya tahun 2015, Hakim Lewis A. Kaplan menilai tawar-menawar pembelaan antara jaksa penuntut dengan pihak Adel terlalu lunak.

Saat menyampaikan vobis 25 tahun,  Hakim Kaplan menyebut Adel “beruntung”.

Halaman:

Editor: Mia Fahrani

Sumber: dailymail


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x