Penerapan Undang-Undang Keamanan Nasional , Warga Hong Kong Punya Kesempatan Jadi Warga Negara Inggris

- 31 Januari 2021, 12:40 WIB
Ilustrasi passport Inggris Raya. Warga Hong Kong boleh mengajukan jalur visa khusus untuk menjadi warga negara Inggris.
Ilustrasi passport Inggris Raya. Warga Hong Kong boleh mengajukan jalur visa khusus untuk menjadi warga negara Inggris. /Unsplash/@ethanrwilkinson/

GALAJABAR - Penerapan undang-undang keamanan nasional oleh Cina di Hong Kong tahun lalu membuat Inggris menawarkan permohonan  visa baru kepada penduduk wilayah bekas koloninya itu mulai Ahad,  yang memberikan kesempatan untuk menjadi warga negara Inggris.
 
Dalam pandangan Inggris, UU keamanan nasional itu melanggar ketentuan perjanjian pengembalian Hong Kong kepada Cina pada 1997. Dengan memberikan visa baru kepada penduduk Hong Kong, Inggris memperkirakan dapat menarik lebih dari 300.000 orang dan tanggungan mereka ke Inggris. Sementara pihak Cina menyatakan akan menganggap orang-orang itu sebagai warga negara kelas dua.
 
Dikutip Galajabar dari Antara, paspor British National Overseas (BNO) tidak akan lagi diakui oleh otoritas Cina dan Hong Kong mulai Ahad, 31 Januari. BNO adalah status khusus, yang dibuat berdasarkan hukum Inggris pada 1987 dan secara khusus terkait dengan Hong Kong.
 
 
Melalui skema tersebut yang diumumkan tahun lalu, memungkinkan warga Hong Kong yang berstatus BNO untuk tinggal, belajar, dan bekerja di Inggris selama lima tahun dan akhirnya mengajukan permohonan kewarganegaraan.
 
Menurut Inggris, itu adalah bentuk komitmen sejarah dan moral kepada rakyat Hong Kong setelah Cina menerapkan undang-undang keamanan di kota itu.

Setelah protes pro demokrasi pada 2019 dan 2020, Inggris dan Cina memiliki perbedaan pendapat mengenai perlakuan Cina terhadap aktivis pro demokrasi di Hong Kong.
 
Baca Juga: Perisai Hijau Muda dan Biru Langit, Ini Makna Lambang Daerah Kota Bekasi

Sementara pihak Beijing mengatakan, negara-negara Barat dikaburkan oleh informasi yang salah tentang tindakannya atas Hong Kong. ***

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x