Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump Memelas, Minta Akun Twitternya Dikembalikan

- 2 Oktober 2021, 21:11 WIB
Donald Trump
Donald Trump /REUTERS/Yuri Gripas

GALAJABAR - Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengajukan preliminary injunction terhadap Twitter di pengadilan di Miami, karena platform tersebut memblokir akunnya sejak Januari lalu.

Mantan orang kuat di Amerika Serikat itu meminta hakim federal di Florida mengembalikan akun Twitter miliknya.

Trump dalam berkas hukum menuduh Twitter memblokir akunnya karena mendapat tekanan dari rival politiknya di Kongres.

 Baca Juga: Ustadz Alfian Tanjung: Orde Reformasi adalah Orde Lama 2, Islam Selalu Salah dan Kalah!

Pada Juli lalu, Trump menuntut Twitter, Facebook dan Google beserta para pemimpinnya karena secara tidak sah membungkam sudut pandang golongan konservatif.

Ia  juga menyatakan Twitter "menjalankan kekuasaan dan kontrol yang tidak terukur soal wacana politik di negara ini, yang belum pernah terjadi sebelumnya dan sangat berbahaya untuk membuka debat yang demokratis.

Twitter menolak memberikan pernyataan atas kasus ini. Perwakilan Trump belum memberikan tanggapan.

Baca Juga: Wartawan Abal-abal Pemeras Ditangkap, Bupati Bogor: Risih dengan Ulahnya yang Mengganggu Kades

Trump kehilangan akses ke akun di sejumlah platform media sosial karena melanggar kebijakan platform tentang mendukung kekerasan.

Ratusan pendukung Trump menyerbu Capitol dan melakukan aksi yang diwarnai kekerasan hingga menimbulkan korban meninggalkan.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x