Soal Kereta Gantung di Yerusalem, Palestina akan Banding ke AS dan Komunitas Internasional, Hentikan Proyeknya

- 16 Mei 2022, 08:14 WIB
Foto ilustrasi masjid al aqsha/pixabay/UmmePhotos
Foto ilustrasi masjid al aqsha/pixabay/UmmePhotos /

GALAJABAR - Putusan pengadilan Israel menyetujui proyek kereta gantung di wilayah pendudukan Yerusalem Timur. Hal ini mendapat kecaman dari Kementerian Luar Negeri Palestina.

Kemlu Palestina menyebut proyek kereta gantung itu sebagai bagian integral dari kampanye Yudaisasi Israel di Yerusalem dengan tujuan untuk membuang identitas Palestina, Islam dan Kristen mereka.

"Keputusan pengadilan menjadi bukti lain bahwa sistem pengadilan merupakan bagian dari pendudukan Israel untuk meladeni rencana permukiman dan Yudaisasi mereka," kata kemlu, Minggu, 15 Mei 2022 kemarin.

Baca Juga: AC Milan vs Atalanta dengan Skor 2-0, Milan Hanya Butuh 1 Poin Lagi untuk Kunci Gelar Scudetto

Pihaknya akan meminta banding ke pemerintah Amerika Serikat dan komunitas internasional untuk menekan Israel supaya menghentikan proyek di kota pendudukan tersebut.

Mahkamah Agung Israel pada Minggu menolak petisi terhadap konstruksi proyek yang membentang lebih dari 1,4 km dari daerah Bukit Zaitun ke Gerbang Al-Maghariba, salah satu gerbang utama Kota Tua Yerusalem, dekat Masjid Al Aqsa.

Baca Juga: Waspada! Jabar Diguyur Hujan Sepanjang Hari: Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat Senin, 16 Mei 2022

Israel menduduki Yerusalem Timur, di mana kompleks Masjid Al Aqsa berada, selama perang Arab-Israel pada 1967.

Israel lantas merampas seluruh kota tersebut pada 1980 dan tindakan itu tidak pernah diakui oleh dunia. ***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x