Jaksa ICC Minta Surat Penangkapan Netanyahu Atas Kejahatan Perang

Tayang: 21 Mei 2024, 11:58 WIB
Penulis: Julkifli Sinuhaji
Editor: Tim GalaJabar
PM Israel, Benyamin Netanyahu.
PM Israel, Benyamin Netanyahu. /Reuters/Ammar Awad/


GALAJABAR
- Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) meminta surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, kepala pertahanan, dan tiga pemimpin Hamas atas dugaan kejahatan perang.

Jaksa ICC, Karim Khan mengatakan pihaknya memiliki alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa kelima orang tersebut “memikul tanggung jawab pidana” atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Karim Khan mengatakan pihaknya mengajukan surat perintah penangkapan untuk Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant dan juga Netanyahu. Mereka telah mengawasi serangan Israel terhadap Hamas di Gaza sejak serangan mematikan kelompok militan Palestina pada 7 Oktober di Israel.

Panel hakim praperadilan akan menentukan apakah bukti mendukung surat perintah penangkapan tersebut. Namun pengadilan tidak mempunyai sarana untuk menegakkan surat perintah tersebut, dan penyelidikannya terhadap perang Gaza ditentang oleh Amerika Serikat dan Israel.

Baik pemimpin Israel dan Palestina menolak tuduhan kejahatan perang, dan perwakilan kedua belah pihak mengkritik keputusan Khan.

“Saya dengan muak menolak perbandingan jaksa penuntut di Den Haag antara Israel yang demokratis dan pembunuh massal Hamas,” kata Netanyahu.

Sementara itu, Presiden AS Joe Biden menyebut langkah hukum tersebut “keterlaluan”. Adapun Menteri Luar Negeri Antony Blinken mengatakan hal itu dapat membahayakan negosiasi mengenai kesepakatan penyanderaan dan gencatan senjata.

Pejabat senior Hamas Sami Abu Zuhri mengatakan keputusan jaksa untuk meminta surat perintah penangkapan terhadap ketiga pemimpin Hamas "menyamakan korban dengan algojo". Hamas menuntut permintaan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpinnya dibatalkan. ***

 


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub