KPU Temukan Ribuan Surat Suara Rusak, Inilah Penyebabnya...

- 26 November 2020, 16:11 WIB
Ketua KPU Pangandaran Muhtadin (batik) bersama Pjs. Bupati Pangandaran, Dani Ramdan (berpeci) beserta jajarannya meninjau gudang KPU di Ciokong Sukaresik Kecamatan Sidamulih Pangandaran, Kamis 26 November 2020. Foto: Agus Supriyatman
Ketua KPU Pangandaran Muhtadin (batik) bersama Pjs. Bupati Pangandaran, Dani Ramdan (berpeci) beserta jajarannya meninjau gudang KPU di Ciokong Sukaresik Kecamatan Sidamulih Pangandaran, Kamis 26 November 2020. Foto: Agus Supriyatman /Agus Supriyatman/GM
GALAJABAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, menemukan sebanyak 2.175 surat suara yang tidak layak pakai atau rusak.
 
Surat suara yang rusak tersebut ditemukan saat 50 petugas KPU Pangandaran melakukan penyortiran.
 
“Dari hasil penyortiran surat suara oleh puluhan petugas, ada yang dinyatakan rusak dan tidak layak pakai. Adapun yang rusak sebanyak 2.175 lembar,” ucap Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin, Kamis, 26 November 2020.
Muhtadin mengatakan, surat suara yang rusak itu ditemukan KPU setelah menerima surat suara dari percetakan, PT Gramedia Rancaekek Bandung.
 
"KPU Kabupaten Pangandaran memiliki kewajiban melakukan sortir dan lipat. Dalam tahapan inilah, kita memeriksa barangkali ada surat suara yang salah cetak,  keliru cetak, rusak, sobek, atau ada noda hitam di salah satu pasangan calon. Proses sortir ini untuk memastikan kalau surat suara yang nanti didistribusikan ke TPS adalah surat suara yang kualitasnya sudah dicek," tuturnya.
 
Muhtadin menjelaskan, surat suara yang dipisahkan oleh para petugas dengan kondisi tidak layak pakai ada beberapa kriteria. Antara lain, ada yang buram, ada bercak tinta, sobek serta salah cetak.
“Untuk seterusnya, surat yang rusak akan kami bakar. Pembakaran surat suara tersebut diketahui oleh semua pihak,” katanya.
 
Pihak KPU Pangandaran sendiri telah mencetak sebanyak 328.400 surat suara, tambah dua setengah persen dari jumlah DPT.
 
Selanjutnya, kata Muhtadin, surat suara resmi dan layak dikirimkan ke seluruh TPS yang ada di sepuluh kecamatan se Kabupaten Pangandaran.
Sementara itu, Pjs. Bupati Pangandaran, Dani Ramdan beserta jajarannya meninjau ke gudang KPU yang berada di Ciokong, Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Pangandaran. 
 
Dani menyatakan, kunjungannya ke gudang KPU untuk  memastikan kesiapan pendukung pilkada, 9 Desember mendatang, seperti surat suara dan alat pendukung lainnya itu.
 
"Apalagi pilkada saat ini diselenggarakan di tengah pandemi Covid-19, sehingga berbeda dengan pilkada-pilkada sebelumnya. Jadi harus benar-benar matang," katanya. (Penulis: Agus Supriyatman)***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x