Tata Cara Pencoblosan Pilkada 9 Desember: Datang Sesuai Waktu dan Wajib Gunakan Sarung Tangan

- 5 Desember 2020, 16:10 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 /KPU RI//

GALAJABAR - Pada Rabu 9 Desember 2020 mendatang merupakan hari libur nasional. Pasalnya di hari itu bertepatan dengan hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Namun ada yang berbeda dengan tata cara pencoblosan di Pilkada 2020 ini dengan Pilkada sebelumnya.

Hal ini tak terlepas karena masih adanya pandemi Covid-19.

Baca Juga: Anies Baswedan Sejajar dengan Gubernur Tokyo, Tagar #AniesMendunia Ramai di Twitter

Berikut ini tata cara pencoblosan di TPS pada Pilkada 2020:

1. Pemilih yang tercantum dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) membawa Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih.

Untuk pemilih yang tercantum dalam DPPh (Daftar Pemilih Pindahan), dapat membawa KTP-el/Surat Keterangan dan formulir Model A5.

Untuk pemilih yang sudah memenuhi syarat (sudah 17 tahun atau sudah menikah), tetapi tidak tercantum dalam DPT dapat membawa KTP-el atau Surat Keterangan.

Baca Juga: Akui Anak Buahnya Tertangkap Oleh KPK, Ini Tanggapan Menteri Sosial

Pemilih ini akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Pemilih ini datang pada pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.

2. Pemilih datang ke TPS sesuai dengan jam yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih.

Sehingga pemilih tidak bisa datang kapan saja seperti pemilu sebelumnya.

Misalnya, pemilih urutan 1 hingga 50 datang pukul 07.00 WIB hingga 07.59 WIB, sedangkan pemilih urutan 51 hingga 100 pada pukul 08.01 WIB hingga 09.00 WIB.

Baca Juga: McDOnald’s Mal Ratu Indah Makassar Meledak, Sejumlah Orang Tewas Pada 5 Desember 2002

3. Pemilih wajib menjaga jarak yaitu 1 meter.

4. Sebelum memasuki TPS, pemilih mencuci tangan terslebih dahulu. Kemudian dicek suhu tubuh.

Jika suhu badan tetap tinggi, maka pemilih dipersilakan untuk menggunakan bilik pemilihan khusus, yang letaknya di luar TPS.

Jika subu badan pemilih di bawah 37,3 derajat Celcius, ia dapat masuk ke TPS dan menyerahkan surat menunjukkan Surat Pemberitahuan serta KTP-el kepada KPPS-4 dan mengisi formulir daftar hadir. Pemilih kemudian mendapatkan sarung tangan plastik dari Petugas KPPS-4.

Baca Juga: Edhy Ditangkap KPK, Prabowo Sangat Marah Merasa Dikhianati

5. Pemilih menggunakan sarung tangan dan menunggu giliran dipanggil dengan duduk di kursi yang disediakan sembari tetap menjaga jarak. Dalam TPS dengan ukuran 8 x 10 meter, hanya disediakan maksimal 9 kursi.

6. Pemilih mengambil surat suara setelah dipanggil namanya oleh Ketua KPPS.

7. Pemilih menggunakan hak pilih dengan cara mencoblos pakai alat coblos yang disediakan (paku) sekali pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto, dan nama pasangan calon.

8. Pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak dengan dipandu oleh KPPS 6.

Baca Juga: Jago Padamkan Api dan Menangani Hal Lain, Inilah Nomor Layanan Petugas Damkar Bila Butuh Bantuan

9. Pemilih membuka sarung tangan, membuangnya ke tempat sampah yang disediakan di dekat KPPS 7.

10. Pemilih ditandai dengan cara jarinya (pada bagian kuku) ditetesi tinta oleh KPPS 7.

11. Pemilih wajib cuci tangan di tempat yang disediakan, yang terletak di luar pintu keluar TPS.

12. Pemilih yang sudah selesai menggunakan hak pilih diimbau segera meninggalkan TPS dan tidak berkerumun di area TPS.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x