Longsor Cimanggung, Polisi Dalami Dugaan Kesalahan Pembangunan Drainase

- 19 Januari 2021, 18:22 WIB
Tim SAR saat melakukan evakuasi korban longsor di Cimanggung Sumedang Senin malam 18 Januari 2021
Tim SAR saat melakukan evakuasi korban longsor di Cimanggung Sumedang Senin malam 18 Januari 2021 /Pikiran Rakyat/Novi Nurulliah/
GALAJABAR -- Operasi pencarian korban longsor di Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, memang sudah dihentikan. Namun, dugaan pelanggaran hukum yang menyebabkan longsor terus diusut pihak kepolisian.

Salah satunya yang saat ini tengah dilakukan Kepolisian Resor Sumedang. Saat ini, polisi sedang mendalami temuan baru adanya dugaan kesalahan pembangunan drainase di komplek perumahan yang akhirnya terjadi bencana tanah longsor menewaskan 40 orang tersebut.

"Kami mendalami proses perizinan drainase tersebut," kata Kepala Kepolisian Resor Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto kepada wartawan di Sumedang, Selasa, 19 Januari 2021.
 

Ia mengungkapkan pihaknya mendapat keterangan dari ahli tentang adanya ketidaksesuaian pembangunan drainase dengan kondisi tanah di sekitar perumahan tersebut. "Keterangan ahli sementara bahwa kondisi dari drainase itu tidak sesuai dengan kondisi geologis dari lokasi tersebut," katanya.

Ia menyampaikan jajarannya terus menindaklanjuti kasus penyebab terjadinya bencana tanah longsor di Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung pada Sabtu (9/1), dengan memintai keterangan dari pengembang perumahan.

Sementara, kata Kapolres, dari pihak pengembang sudah memberikan keterangan verifikasi dan menjelaskan bahwa Perumahan SBG yang berada di lokasi longsor itu sudah dibangun sejak 1995.
 
Baca Juga: Asep Zaenal Berobsesi Menjadikan Neglasari Desa Digital

Sedangkan pembangunan baru yang menjadi material longsoran berdasarkan keterangan pengembang merupakan bangunan drainase yang dibangun 2019.

"Sementara ada pembangunan yang saat ini yang menjadi material longsor itu tahun 2019 yaitu berupa drainase," katanya.

Ia mengatakan pihak pengembang juga meminta waktu untuk memberikan keterangan lebih lengkap terkait dokumen perizinannya yang berencana akan disampaikan kembali ke Polres Sumedang.
 
Baca Juga: Thailand Open II : Greysia/Apriyani Menang Mudah

Dia menambahkan, kepolisian terus mendalami kejadian bencana tanah longsor itu, jika hasil penyelidikan semuanya sudah lengkap maka statusnya bisa dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Baru nanti akan lakukan gelar perkara secara utuh untuk menentukan apakah statusnya dapat dinaikkan ke penyidikan," kata Kapolres.

Terkait pemeriksaan perumahan lain yang berada di lereng kawasan itu, kata Kapolres, kewenangannya oleh Pemkab Sumedang, sementara Polres Sumedang hanya fokus pada dua perumahan yang terdampak bencana longsor.
 
Baca Juga: Digital Marketing Menjelma Menjadi Profesi yang Banyak Dicari, Tertarik ? Simak di Sini

"Sekarang kami fokus pada dua perumahan itu yaitu Pondok Daud dan SBG," katanya.

Peristiwa bencana tanah longsor di pemukiman rumah penduduk itu menimbun rumah, kendaraan, dan juga puluhan orang, termasuk petugas yang sedang melakukan proses pendataan dan evakuasi warga yang terdampak.

Tim SAR yang terjun ke lapangan melakukan pencarian selama 10 hari dan berhasil menyelamatkan orang yang sempat tertimbun, serta menemukan 40 orang tertimbun tanah longsor dalam keadaan meninggal 
 
 
Kantor Pencarian dan Pertolongan Bandung menutup pelaksanaan pencarian korban longsor pada Senin (18/1) malam, dan seluruh jajaran yang terlibat dalam pencarian yakni Polri, TNI, BPBD, PMI, instansi lain maupun sukarelawan kembali ke kesatuannya masing-masing.
 
Sumber: ANTARA

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x