Kasus Suap Proyek di Indramayu, KPK Panggil Lima Anggota DPRD Jabar

- 26 Januari 2021, 14:31 WIB
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumpulkan barang bukti terkait kasus tersangka Abdul Rozaq Muslim, di DPRD Jabar, pada 3 Desember 2020.
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumpulkan barang bukti terkait kasus tersangka Abdul Rozaq Muslim, di DPRD Jabar, pada 3 Desember 2020. /Portal Bandung Timur/May Lodra/



GALAJABAR - Penyidikan kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019 terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada Selasa, 26 Januari 2021, KPK memanggil lima anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) 2019-2024 sebagai saksi. Mereka adalah Eryani Sulam, Almaida Rosa Putra, Dadang Kurniawan, Lina Ruslinawati, dan M Hasbullah Rahmat.

"Kelimanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim/Anggota DPRD Provinsi Jabar 2019-2024)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Selasa, 26 Januari 2021.
Baca Juga: Warner Bross Rilis Trailer Godzilla vs Kong dan Siap Tayang di Bioskop
Di luar itu, KPK juga memanggil dua mantan anggota DPRD Jabar 2014-2019, Ganiwati dan Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai saksi untuk tersangka Rozaq.

KPK pada 16 November 2020 telah menetapkan Rozaq sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

KPK menduga Rozaq menerima aliran dana Rp8.582.500.000 terkait kasus tersebut. Tersangka Rozaq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: Ketua Komisi III: Polri Harus Bertindak Tegas, Aksi Rasis Ambroncius Nababan Tidak Bisa Ditoleransi
Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.

Empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dalam penyidikan tersangka Rozaq, KPK pada 2 Desember 2020 juga telah menggeledah rumah Rozaq di Indramayu dan mengamankan sejumlah dokumen yang terkait kasus.
Baca Juga: Berikut Ini Sosok Annasya Adreena Habibie Si Joget Papi chulo yang Viral
Selanjutnya pada 3 Desember 2020 juga telah digeledah Kantor DPRD Jawa Barat dan diamankan sejumlah dokumen bantuan provinsi, rekapitulasi usulan program kerja, dan dokumen lain yang terkait kasus tersebut. (Penulis: Endan Suhendra)***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x