Pasutri Menipu Pengusaha Rp 39,5 Miliar

- 27 Januari 2021, 19:41 WIB
Ilustrasi penipuan internasional
Ilustrasi penipuan internasional /Pixabay/Klaus Hausmann

GALAJABAR - Suami istri berinisial DK dan KA diduga menipu seorang pengusaha dengan sejumlah investasi bodong dan menimbulkan kerugian Rp39,5 miliar.

Akibat perbuatannya itu, keduanya ditangkap Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Ada beberapa proyek penipuan yang dilakukan tersangka dan ada dua yang sudah dilakukan penahanan, yang pertama adalah adalah DK alias DW, ini yang punya ide melakukan penipuan dan yang kedua istrinya sendiri inisialnya KA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Rabu 27 Januari 2021.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Bus Ngumbara Lanjutkan Misi Sosialisasikan Prokes

Ia menjelaskan rangkaian kasus penipuan, penggelapan, pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang ini dimulai sejak Januari 2019 dan terkuak setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 21 Januari 2021.

Sedangkan cara tersangka DK alias DW meyakinkan korbannya adalah dengan mengaku sebagai menantu mantan petinggi Polri.

"Modus operandinya adalah memperkenalkan diri kepada korban dan menyampaikan bahwa dia adalah menantu mantan petinggi Polri untuk meyakinkan korban dan mulai bermain proyek-proyek," tambahnya dikutip galajabar dari Antara 

Baca Juga: Hasil Pemeriksaan: Alat Proteksi Kebakaran di Kantor Pemkot Cimahi Ada yang Harus Diperbaiki

Adapun proyek bodong yang ditawarkan tersangka yang pertama adalah pembelian lahan senilai sekitar Rp24 miliar pada Januari 2019 dan kedua pada April-Mei 2019 menawarkan proyek pasokan MFO (marine fuel oil) dari Cilegon hingga korban mengeluarkan dana sekitar Rp4,5 miliar.

Proyek bodong ketiga pada Juni 2019 adalah proyek pengelolaan parkir senilai Rp117 juta dan Rp50 juta dan proyek batubara di Jawa Timur dengan nilai Rp5,8 miliar

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x