Masa Jabatan Dua Kepala Dinas Habis, Pemkab Pangandaran Segera Open Bidding

- 1 Maret 2021, 16:03 WIB
Kepala Bidang MBP Badan Kepegawaian Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran, Soleh Supriyadi, S.Pd., M.Pd. saat menghadiri perpisahan Kepala Dinas Disdikbudpora H. Surman, di salah satu hotel di Pangandaran, Senin, 1 Maret 2021.
Kepala Bidang MBP Badan Kepegawaian Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran, Soleh Supriyadi, S.Pd., M.Pd. saat menghadiri perpisahan Kepala Dinas Disdikbudpora H. Surman, di salah satu hotel di Pangandaran, Senin, 1 Maret 2021. /Agus Supriyatman/
GALAJABAR - Dua pejabat eselon 2 di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pangandaran, Senin, 1 Maret 2021, telah habis masa jabatannya. Pejabat tersebut adalah Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga H. Surman dan Kepala Dinas Transmigrasi Drs. Sobar Sugema.
 
Menurut Kepala Bidang MBP Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran, Soleh Supriyadi, S.Pp., M.Pd., H. Surman habis masa jabatannya terhitung hari ini, 1 Maret 2021. Sementara Kepala Dinas Transmigrasi, Drs. Sobar Sugema habis masa jabatannya pada 28 Februari 2021.
 
Hal itu diungkapkan Soleh usai menghadiri perpisahan Kepala Dinas Disdikbudpora di salah satu hotel di Pangandaran, Senin, 1 Februari 2021.
 
 
Soleh menambahkan, selain kedua pejabat tersebut, satu pejabat eselon 2 lainnya akan habis masa jabatannya pada akhir tahun ini, yakni Asda 1 Drs. Tantan Roesnandar.
 
"BKPSDM Kabupaten Pangandaran akan segera melakukan beberapa tahapan untuk melakukan open bidding pada Maret-Mei 2021. Setidaknya dalam waktu satu hingga tiga pekan, tahapan open bidding akan kita segera rumuskan, mulai dari pembukaan pendaftaran hingga nanti kompetisi," jelas Soleh.
 
Ia menyatakan, pendaftaran open bidding akan dilakukan  secara terbuka.
 
"Kita akan membentuk pansel yang melibatkan tim Badan Kepegawaian Daerah tingkat provinsi dan akademisi," ujarnya.
 
 
Ia berharap open bidding secepatnya bisa dilakukan agar kekosongan jabatan bisa segera terisi dan bupati bisa segera melantiknya.
 
"Pelantikan bisa dilakukan bupati atas seizin Menteri Dalam Negeri," katanya. (Penulis: Agus Supriyatman)***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x