Dishub Kota Cimahi Sidak ke PO Bus, Periksa Sistem Manajemen Keselamatan

- 18 Maret 2021, 18:03 WIB
Petugas Dishub Kota Cimahi mendatangi salah satu PO bus di Jalan HMS. Mintaredja, Kamis  18 Maret 2021, dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK)
Petugas Dishub Kota Cimahi mendatangi salah satu PO bus di Jalan HMS. Mintaredja, Kamis 18 Maret 2021, dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/
GALAJABAR -Guna menekan potensi kecelakaan lalu lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi melakukan pengawasan terhadap perusahaan angkutan umum, terkait Sistem Manajemen Keselamatan (SMK). 

Kali ini petugas Dishub Kota Cimahi  mendatangi salah satu PO bus di Jalan HMS. Mintaredja, Kamis  18 Maret 2021, untuk pengawasan dan pemeriksaan SMK.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Dishub Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, dari hasil pengawasan, perusahaan belum membuat Dokumen SMK Perusahaan Angkutan Umum sesuai amanat Peraturan Menteri Perhubungan No. 85 Tahun 2018.
 
Baca Juga: Gugatan Ditolak MK, Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan Tinggal Dilantik

"Hasil pemeriksaan di lapangan, perusahaan angkutan umum dalam pengoperasiannya sudah melaksanakan Standar SMK  Perusahaan Angkutan Umum, namun belum ada dokumen SMK sesuai regulasi," ujarnya.

Sistem manajemen keselamatan merupakan pilar pertama Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) sesuai Peraturan Menteri (PM 85 tahun 2018) tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum. 

Sistem manajemen keselamatan ini menjadi bagian dari manajemen perusahaan, berupa tata kelola keselamatan yang dilakukan secara komprehensif dan terkoordinasi, untuk mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan.
 
Baca Juga: Dipaksa Mundur dari All England 2021, Menpora: Ini Tak Adil, Kita Akan Cecar BWF!

Berdasarkan data Dishub Kota Cimahi, terdapat 3 perusahaan angkutan umum untuk penumpang, dan 2 perusahaan angkutan umum untuk barang.
 
Pihaknya baru mendatangi salah satu perusahaan angkutan umum khususnya Angkutan Tidak Dalam Trayek (Angkutan Pariwisata).

"Kami ke pool angkutan umum untuk memeriksa dokumen SMK dan sejauhmana pemenuhan pelaksanaan dokumen tersebut untuk meminimalisir risiko kecelakaan. Ini menjadi temuan kami, dalam Berita Acara Pemeriksaan dicantumkan, agar segera menyusun dokumen SMK Perusahaan Angkutan Umum. Kami akan memberikan bantuan teknis dalam penyusunan dokumen tersebut sesuai aturan berlaku, karena dokumen tersebut harus ada,"  katanya.
 
Baca Juga: Oh, Jadi Karena Ini Gen Halilintar Tak Ucapkan Selamat di Acara Lamaran Atta dan Aurel

Pihaknya menilai banyak kejadian  kecelakaan yang melibatkan angkutan umum.
 
"Keberadaan SMK dan dokumen SMK Perusahaan Angkutan Umum menjadi upaya meminimalisir resiko kecelakaan. Jangan sampai, kejadian kecelakaan seperti dialami bus Sri Padma Kencana di daerah Tanjakan Cae, Sumedang yang menewaskan 39 orang terulang," katanya.***

 

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x