Ridwan Kamil Dukung Pemangkasan Cuti Bersama

- 14 April 2021, 20:02 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. /Humas Pemprov Jabar

GALAJABAR -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendukung langkah pemerintah pusat yang memangkas kebijakan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun 2021, yakni hanya dua hari.

"Saya mendukung apa pun keputusannya, karena kami merasakan, kalau (libur) terlalu panjang potensi kasus (Covid-19) naik besar," kata Ridwan Kamil di Gedung Sate Bandung, Rabu, 14 April 2021.

Menurut Emil, pandemi Covid-19 belum akan berakhir tahun 2021, sehingga warga harus tetap waspada akan penyebaran virus corona, khususnya saat Hari Raya Idulfitri nanti.

Baca Juga: Tak Lama Lagi 57 Kota dan Kabupaten Baru di Indonesia Akan Disahkan Pemerintah!

"Kan saya sudah bilang, tahun 2021, belum tahun diumumkan pandemi berakhir. Jadi kalau lebaran liburnya hanya dua hari, mental kita jangan menggunakan mental sebelum (pandemi) Covid-19, yang berlibur seminggu sebelum atau seminggu sesudah," kata dia.

"Dua hari kita langsung kerja lagi, jadi enggak ada rebahan-rebahan liburan yang sifatnya panjang. Itu karena posisi kita tidak dalam kondisi itu," lanjut Emil.

Sebelumnya pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021 dari yang sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama menjadi tinggal dua hari dengan pertimbangan untuk pencegahan penularan Covid-19 di masyarakat yang diakibatkan oleh mobilitas warga pada hari libur.

Baca Juga: Plt. Wali Kota Cimahi Perintahkan Satgas Penanganam Covid-19 Kelurahan Memantau Kedatangan Pemudik

Perubahan hari libur cuti bersama tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 yang ditandatangani pada Senin di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Jakarta.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x