Gubernur Jabar Tegur Industri yang Tak Menaati Aturan PPKM Darurat

- 10 Juli 2021, 22:35 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat memberikan arahan kepada pimpinan perusahaan untuk menaati aturan PPKM Darurat saat inspeksi mendadak di Kabupaten Bandung, Sabtu, 10 Juli 2021./Foto: Angga/Biro Adpim Jabar
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat memberikan arahan kepada pimpinan perusahaan untuk menaati aturan PPKM Darurat saat inspeksi mendadak di Kabupaten Bandung, Sabtu, 10 Juli 2021./Foto: Angga/Biro Adpim Jabar /

 

GALAJABAR - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil bersama Forkopimda Jabar melakukan sidak ke dua pabrik tekstil yang berada di Kabupaten Bandung, Sabtu, 10 Juli 2021.

Sidak dilakukan untuk memastikan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diterapkan.

Salah satu aturan PPKM Darurat yakni industri orientasi ekspor yang masuk sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen di fasilitas produksi atau pabrik.

Sedangkan, wilayah perkantoran pendukung operasional hanya diperbolehkan maksimal 10 persen staf.

Baca Juga: Pemerintah Ubah Aturan PPKM Darurat, Rumah Ibadah Kini Tak Ditutup, Ketua MUI: Alhamdulillah

Namun, saat melakukan sidak di PT Daliatex Kusuma, Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil menemukan karyawan yang Work From Office (WFO) melebihi kapasitas 50 persen.

"Hasilnya ditemukan sudah mengurangi, tapi tidak taat aturan atau lebih dari 50 persen WFO," ucap Kang Emil.

Menurut Kang Emil, pihaknya langsung menegur pimpinan perusahaan agar menaati aturan 50 persen WFO.

"Sudah ditegur walaupun hasil verifikasinya memang ada pengurangan tapi saya ingatkan untuk tetap ikuti aturan 50 persen," ujarnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x