Sebagian Warga Cimahi Patuhi Imbauan Pemerintah, Pilih Salat Iduladha di Rumah

- 20 Juli 2021, 20:39 WIB
Sebagian warga Kota Cimahi memilih menunaikan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah secara berjamaah di rumah masing-masing, Selasa (20/7/2021).
Sebagian warga Kota Cimahi memilih menunaikan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah secara berjamaah di rumah masing-masing, Selasa (20/7/2021). /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/
GALAJABAR - Adanya imbauan dari pemerintah untuk melaksanakan Salat Iduladha 1442 H/2021 di rumah, sepertinya di laksanakan oleh sebagian warga Kota Cimahi.
 
Mereka memilih menunaikan Salat Iduladha secara berjamaah di rumah masing-masing, Selasa  20 Juli 2021.
 
Salah satunya Hj. Etty Nurhayati (66), warga Kp. Tangkil, Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah. Keluarganya melaksanakan salat sunat iduladha di rumah seperti tahun lalu. 
 
 
"Sejak tahun lalu, keluarga kami menggelar salat iduladha di rumah. Melihat kondisi kasus covid-19 masih tinggi, dan juga memilih mengikuti ketentuan dari pemerintah agar salat di rumah saja," ujarnya.
 
Kegiatan salat iduladha di gelar di ruang musola, tiap anggota keluarga mengikuti salat dengan menerapkan jarak. 
 
"Rangkaiannya sama saja dengan di mesjid, diawali takbir lalu salat iduladha, dan kutbah salat. Terakhir ditutup doa bersama. Ini demi menjaga keluarga dari terpaparnya virus covid, semoga dalam keterbatasan ini ibadah kita diterima Allah SWT," katanya.
 
 
Hal serupa dilakukan warga Kompleks Nusa Persada Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan. Warga kompleks tersebut melaksanakan salat Idul adha di rumah masing-masing. 
 
"Untuk warga kami karena sudah ada imbauan pemerintah untuk salat Iduladha di rumah, Alhamdulillah dipatuhi. Enggak ada yang berjamaah selain dengan keluarga atau tetangga terdekatnya saja," kata Momon Suparlan, ketua RW setempat. 
 
Sebelumnya, Pemkot meminta masyarakat meniadakan salat Iduladha berjamaah di masjid maupun lapangan dan takbiran keliling, serta pengaturan penyembelihan hewan kurban. Hal itu dilakukan karena potensi penyebaran covid-19 masih tinggi.
 
 
"Sesuai edaran Menteri Agama dan Gubernur Jawa Barat, pelaksaaan salat iduladha di rumah masing-masing. Tidak dilakukan berjamaah atau berkumpul di masjid seperti biasa. Ketentuan pemerintah ini harap ditaati masyarakat agar bisa kita tekan penyebaran Covid-19," ujar Plt. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana.
 
Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan kurban di masa pandemi Covid-19. Surat edaran itu mengatur peniadaan salat Idul Adha bagi masyarakat yang berada di zona merah dan pelarangan takbiran keliling.
 
"Perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Iduladha dan pelaksanaan kurban," katanya.
 
 
Pihaknya berkoordinasi dengan MUI Kota Cimahi terkait pelaksanaan salat idul adha di rumah.
 
"Kita koordinasi dengan MUI Kota Cimahi dan DKM di wilayah oleh jajaran kelurahan agar menyampaikan hal ini juga ke masyarakat," ucapnya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x