Saksi Sebut Aa Umbara Minta Dicarikan 'Bendera' untuk Kerjakan Proyek Paket Bansos

- 15 September 2021, 20:42 WIB
Persidangan kasus bansos Covid-19 KBB  di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu  15 September 2021.
Persidangan kasus bansos Covid-19 KBB di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu 15 September 2021. /Lucky M. Lukman/Galajabar/

GALAJABAR - Fakta terbaru terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 Kabupaten Bandung Barat.

Terdakwa Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara disebut meminta dicarikan 'bendera' atau perusahaan yang bisa mengerjakan proyek tersebut.

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu  15 September 2021.

Baca Juga: Pengamat Tantang Rizal Ramli Polisikan Jokowi: Rakyat Berhak Lakukan Tindakan Hukum

Persidangan digelar secara virtual. Terdakwa Aa Umbara, Andri Wibawa dan pengusaha asal Lembang bernama M. Totoh Gunawan mengikuti persidangan dari Rutan KPK di Jakarta.

Keterangan itu disampaikan salah seorang saksi, Deni Indra Mulyawan. Saksi merupakan rekanan Andri Wibawa, anak Aa Umbara yang juga jadi terdakwa.

Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Surachmat, Deni membeberkan keterlibatannya dalam pengadaan paket sembako.

Baca Juga: Banyak Jalan dan Gang Masih Gelap Gulita, Ini Dia Janji Pemkot Cimahi

Deni yang merupakan rekanan Andri Wibawa awalnya tak secara gamblang mengungkapkan soal permintaan Aa Umbar mencari bendera perusahaan.

Deni mengungkapkan pertemuannya dengan Aa Umbara. Menurut Deni, awalnya dia diminta oleh Andri Wibawa menghadap Aa Umbara.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x