GALAJABAR - Polda Jabar menetapkan Kepala Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jajang Ruhiyat sebagai tersangka melalui surat Nomor B/909/VI/2021/Dit Reskrimsus tanggal 7 Juni 2021.
Kasus yang menjerat Kades Cikole sehingga statusnya naik dari saksi menjadi tersangka ini terkait dengan penghapusan aset tanah carik desa sehingga mengakibatkan adanya kerugian negara.
Tanah tersebut berada di Persil 57 blok Kampung Lapang, Desa Cikole, Kecamatan Lembang, KBB.
Baca Juga: Peserta Seleksi CPNS di Kota Cimahi Akan Jalani SKD, Ada Sejumlah Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya Pemkab Bandung Barat memberhentikan sementara Jajang Ruhiyat dari jabatannya sebagai Kepala Desa Cikole.
Keputusan pemberhentian Jajang Ruhiyat sebagai Kades Cikole, Lembang, tertuang dalam surat keputusan Plt.Bupati Bandung Barat Nomor 141.1/Kep.428-DPMD/2021 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Cikole, Lembang, KBB, yang ditandatangani Hengki Kurniawan tanggal 6 September 2021.
Pl. Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan membenarkan telah membaca surat penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka dari pihak kepolisian.
Atas dasar itulah, Ia tmengeluarkan surat pemberhentian sementara Jajang Ruhiyat dari kepala desa.