PAD Turun Drastis, Pemkot Cimahi Genjot Pajak Restoran

- 11 Oktober 2021, 19:13 WIB
Plt. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana menyerahkan Maklumat Pajak Secara Simbolis Kepada Wajib Pajak Restoran/Rumah Makan di Rumah Pinus Jalan Pesantren, Senin (11/10/2021)
Plt. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana menyerahkan Maklumat Pajak Secara Simbolis Kepada Wajib Pajak Restoran/Rumah Makan di Rumah Pinus Jalan Pesantren, Senin (11/10/2021) /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

GALAJABAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) terus menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak restoran.

Terlebih lagi saat ini PAD keselurahan di Kota Cimahi mengalami penurunan, dampak pandemi Covid-19.

Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana ditemui usai kegiatan Penyampaian Maklumat Pajak Secara Simbolis Kepada Wajib Pajak Restoran/Rumah Makan di Rumah Pinus Jalan Pesantren, Senin  11 Oktober 2021.

Baca Juga: Menghadapi Musim Hujan, Bupati Bandung Dadang Supriatna Pantau Beberapa Titik Anak Sungai Citarum

"Hari ini kita menyerahkan maklumat pajak terhadap restoran di Rumah Vinus. Ini salah satu terobasan kita untuk menambah PAD Kota Cimahi. Kita akan selektif lagi, akan mencari lagi  restoran-restoran yang belum terkoordinir, belum terdeteksi, belum masuk ke kita. Sehingga nanti akan menambah penghasilan atau PAD Kota Cimahi. Selama ini terus terang saja, PAD kita turun, tapi ngga terlalu sinifikan juga ya," ungkap Ngatiyana.

Berdasarkan data dari Bappenda Kota Cimahi, PAD Kota Cimahi  yang biasanya Rp 344.133.286.653 menjadi Rp 297.610.266.073, ada penurunan dari pendapatan dana transfer dan dana bantuan gubernur (bangub).

"Turunnya ada kira-kira 20 persen, sehingga ini perlu kita genjot lagi. Makanya kita tekankan kepada Pak Kaban supaya mengaktifkan kembali personelnya, untuk mendata restoran yang belum membayar pajak padahal sudah menjadi wajib pajak," terangnya.

Baca Juga: Persiapan Pernikahan Ricis-Ryan Hampir Rampung dan Ditayangkan di TV, OSD: Semua Bisa Ikut Kondangan Online

Ngatiyana juga menyinggung soal program tahun 2022, dimana dampak pandemi Covid-19 masih akan terasa.

"Kita akan kembali memberikan keringanan atau pengurangan pajak bagi yang membutuhkan. Misalnya wajib pajak yang membayar di awal bulan akan mendapatkan potongan sekian persen, mungkin 5 sampai 2,5 persen. Ini adalah salah satu upaya kita di tengah pandemi Covid-19 memberikan keringanan, pengurangan pajak kepada masyrakat termasuk kepada veteran dan pensiunan. Ini kita programkan di tahun 2022, sehingga akan seimbang PAD naik, kemudian pengurangan pajak juga bisa berjalan," bebernya.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x