Melanggar Perda Ketertiban Umum, 10 PKL di Kota Cimahi Dijatuhi Sanksi Tipiring

- 11 Oktober 2021, 19:29 WIB
PKL dan pelanggar perizinan  menjalani sidang Tipiring di Pendopo DPRD Kota Cimahi Jalan Djulaeha Karmita,  Senin (11/10/2021).
PKL dan pelanggar perizinan menjalani sidang Tipiring di Pendopo DPRD Kota Cimahi Jalan Djulaeha Karmita, Senin (11/10/2021). /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

GALAJABAR - Sepuluh orang pedagang kaki lima (PKL) dan satu pelanggar perizinan bangunan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pendopo DPRD Kota Cimahi Jalan Djulaeha Karmita,  Senin  11 Oktober 2021.

Mereka melanggar Perda Ketertiban Umum, dan dikenakan denda sesuai putusan hakim.

Para PKL yang mengikuti sidang terjaring razia oleh petugas Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi di sekitar Jalan Baros hingga kawasan Leuwigajah.

Baca Juga: Ratusan Hektare Lahan Pertanian di Cihampelas Tak Lagi Bisa Digarap, Petani Alih Profesi Jadi Pencari Ikan

Mereka ditertibkan karena berjualan di atas trotoar hingga bahu jalan, yang dinilai mengganggu ketertiban umum.

Selain itu, terdapat satu orang pelanggar perizinan berdasarkan laporan warga. Ditemukan kegiatan pembangunan unit kavling perumahan, namun belum mengantongi izin.

"Hari ini kita menggelar Sidang Tipiring diikuti 10 pelanggar PKL, dan 1 pelanggar perizinan dengan sanksi denda yang ditetapkan hakim," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP dan  Damkar Kota Cimahi, Muhammad Faisal usai sidang Tipiring.

Baca Juga: PAD Turun Drastis, Pemkot Cimahi Genjot Pajak Restoran

Sidang dipimpin Hakim Idi Il Amin menetapkan sanksi sesuai Perda Ketertiban Umum Kota Cimahi. Untuk pelanggar PKL dikenakan denda Rp 50.000-100.000, sedangkan pelanggar perizinan dikenakan denda Rp 7,5 juta. "Soal besaran denda, itu sudah ranah hakim," ucapnya.

Diakui Faisal, terdapat sejumlah PKL yang terjaring kembali.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x