GALAJABAR - MZ warga Kampung Cisarongge Desa Mekarmukti, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Pasalnya, pria berusia 21 tahun ini merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis.
MZ pun ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi.
Baca Juga: DPRD Jabar: RSUD Al-ihsan Bukan Rumah Sakit Daerah Biasa, Mewah dan Sangat Manusiawi
Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Nasruddin membenarkan adanya penangkapan tersebut. MZ diamankan di rumahnya pada Senin 11 Oktober 2021 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB yang dipimpin Kanit II Ipda Dadang Sutisna,.
Ia menambahkan, penangkapan dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika tembakau sintetis.
"Kemudian dilakukan penyelidikan dan pengembangan informasi sehingga mengarah ke pelaku. Saat dilakukan penggeledahan kami menemukan barang bukti tembakau sintetis sebanyak 8,86 gram," kata AKP Nasruddin, Selasa 12 Oktober 2021.
Baca Juga: IPM Digenjot, Bupati Dadang Supritna Minta Pemerintah Desa Ikut Memberi Dukungan
Berdasarkan keterangan pelaku, tembakau sintetis itu dibeli secara online di media sosial instagram.
Setelah harga disepakati barulah dilakukan pemesanan dan pembayaran dengan cara transfer.