Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat, Dishub Kabupaten Bandung Barat Lakukan Lakukan Pembinaan 156 Juru Parkir

- 14 Oktober 2021, 19:56 WIB
Foto ilustrasi parkir
Foto ilustrasi parkir /pixabay

GALAJABAR- Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB)
mengintensifkan pembinaan kepada para juru parkir (jukir) yang terdata secara resmi.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Bidang Teknik dan Prasarana, Dishub KBB, Vega Prihambodo, Kamis 14 Oktober 2021.

Menurutnya, langkah itu sebagai upaya untuk meningkatkan wawasan dan pelayanan dari jukir ke masyarakat pengguna kendaraan di kantung-kantung parkir resmi di kawasan perdagangan dan wisata, baik on street parking maupun off street parking.

Baca Juga: Ada Apa Ya? Pohon di Kota Cimahi Bakal Diberi Tanda Sesuai Nama

"Ini sebagai bentuk pembinaan yang kami lakukan. Biasanya secara intens kita kumpulkan, namun semenjak pandemi Covid-19 Kamilah yang jemput bola mendatangi secara on the spot ke para juru parkir" kata Vega.

Mengacu kepada Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 77 tahun 2014 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Dibidang Perhubungan.

Tarif parkir di tepi jalan umum atau bahu jalan (on street parking) untuk motor Rp1.000, mobil Rp2.000, mobil box atau truk Rp3.000, bus besar Rp3.500, dan truk kontainer Rp5.000.

Baca Juga: Khusus Malam Ini Saja, Pilihan Terbaik Kode Redeem Free Fire Edisi 14 Oktober 2021

Namun menurutnya, potensi retribusi parkir yang masuk ke Dishub semakin berkurang. Pasalnya, untuk pasar modern atau parkir-parkir di pasar dan tempat-tempat wisata itu masuknya ke pajak.

Ia mengungkapkan, saat ini Dishub KBB hanya mengandalkan retribusi dari on street parking, yang potensinya ada di daerah Lembang dan Padalarang.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x