UU Cipta Kerja Disahkan, Puluhan Perda di Kota Cimahi Terdampak

- 14 Oktober 2021, 20:59 WIB
Lambang Kota Cimahi
Lambang Kota Cimahi /Cimahikota.go.id/

GALAJABAR - Puluhan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Cimahi terdampak, setelah disahkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja. Puluhan Perda tersebut otomatis tidak berlaku lagi.

Berdasarkan data Bagian Hukum pada Setda Kota Cimahi, jumlah Perda di Kota Cimahi mencapai sekitar 265. Dari jumlah tersebut, ada sekitar 25-28 yang terdampak, setelah Undang-undang Cipta Kerja disahkan.

"Sekitar 25 atau 28 Perda yang harus diharmonisasi atau disesuaikan dengan Undang-undang Cipta Kerja," terang Kasubbag Dokumentasi dan Informasi pada Bagian Hukum Setda Kota Cimahi, Dadi Madali, Kamis  14 Oktober 2021.

Baca Juga: Dapatkan hingga 2.500 Diamond Gratis, Cepat Klaim Kode Redeem Free Fire Edisi 14 Oktober 2021!

Selain Perda, ada juga Peraturan Wali Kota (Perwal) yang pastinya terdampak, seiring disahkannya Undang-undang tersebut, yang diikuti dengan peraturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah (PP) hingga Peraturan Presiden (Perpres).

Dadi mengatakan, dari ratusan Perda dan Perwal tersebut, ada kemungkinan yang akan diharmonisasi atau direvisi menyesuaikan dengan Undang-undang Cipta Kerja, bahkan ada yang harus dicabut karena bertentangan dengan produk hukum terbaru itu.

Saat ini, kata Dadi, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada di lingkungan Pemkot Cimahi tengah melakukan inventarisir untuk memastikan Perda dan Perwal mana saja yang harus direvisi, dan mana yang akan dicabut.

Baca Juga: Pemkab Bandung Salurkan 19 Traktor, Pompa Air hingga Handsprayer ke Petani

"Sampai sekarang tahapannya dari OPD untuk melakukan inventarisasi mengajukan mana saja Perda yang bertentangan atau tidak sesuai dengan UU Cipta kerja, kemudian diajukan ke Bagian Hukum," jelas Dadi.

Setelah datanya terangkum dari masing-masing OPD, pihaknya akan berkirim surat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi untuk dimasukan ke dalam Program Legislasi Daerah (Proglegda).

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x