PENGUMUMAN! Disdukcapil Kota Cimahi Terbitkan KK Pasangan Nikah Siri

- 15 Oktober 2021, 19:56 WIB
Ilustrasi Kartu Keluarga untuk pasangan nikah siri
Ilustrasi Kartu Keluarga untuk pasangan nikah siri /Dok PRFMNEWS.
GALAJABAR - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi sudah menerbitkan Kartu Keluarga (KK) bagi pasangan suami istri yang menikah siri, dan akte bagi anak-anaknya.
 
Kebijakan penerbitan KK bagi pasangan suami istri siri telah memiliki payung hukum dalam (Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019.
 
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Disdukcapil Kota Cimahi, Rosi Desrita mengatakan, meski sudah menerbitkan KK dan akte kelahirannya, pihaknya tidak bisa merinci jumlahnya, sebab dalam pendataan tidk dipisahkan. Namun ia menyebut trennya sedikit meningkat.  
 
 
"Trennya lagi naik. Banyak yang mengajukan pembuatan KK ke sini, tapi enggak bawa buku nikah karena kan nikahnya secara siri," katanya di Pemkot Cimahi Jalan Rd. Demang Hardjakusumah, Jumat  15 Oktober 2021.
 
Rosi menerangkan, ada sejumlah syarat bagi pasangan suami istri nikah siri yang ingin mendapatkan KK dan akte kelahiran, yakni Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandangani oleh dua orang saksi pernikahan siri. 
 
"Ada syarat tambahannya, yakni SPTJM sebagai bukti, itu harus dilengkapi," ucap Rosi.
 
 
Nantinya, kata dia, KK bagi pasangan nikah siri akan ada keterangan kawin belum tercatat, bagi yang nikah siri. Sedangkan yang menikah dan memiliki dokumen buku nikah, di kartu keluarganya akan ada keterangan kawin tercatat.
 
"Semua masuknya nikah, mau nikah tercatat tidak tercatat. Nikah tidak tercatat ada dua, dia nikah siri, kedua nikah yang kepercayaan," terangnya. 
 
Kepala Bidang (Kabid) Pendataan dan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kota Cimahi, Dewi Sulatri menerangkan, meski pernikahan siri tidak diakui dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, namun mereka kini tetap bisa memiliki KK. 
 
 
"Disdukcapil kan dinas penerbit dokumen kependudukan, harus diberikan haknya walaupun nikah siri terutama hak akte untuk anaknya," tegasnya. 
 
Selain KK, anak dari hasil pernikahan siri juga bisa memperoleh akte kelahiran. Sebab dokumen akta kelahiran adalah hak anak, dan salah satu dokumen penting untuk mengurus keperluan lainnya.
 
Namun apabila kedua orang tuanya belum menikah secara negara, maka pada akta kelahiran akan tertera frasa yang menerangkan bahwa anak yang dilahirkan dari pasangan A dan B yang memang perkawinannya belum tercatat.
 
 
"Kemarin kalau yang nikah siri kita bisa memberikan akte lahir dari seorang ibu. Untuk akte dengan SPTJM, suami memberikan pernyataan bahwa benar saya adalah suami dan mempunyai anak itu. Itu mungkin solusi karena tuntunat semakin banyak yang nikah siri," pungkas Dewi.***
 

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x