Apes! Pelaku Pencurian Mobil Boks 'Terjebak' Ganjil Genap Polres Cimahi

- 15 Oktober 2021, 21:24 WIB
Ilustrasi: Pencurian kendaraan roda empat
Ilustrasi: Pencurian kendaraan roda empat /@TheDigitalWay/Pixabay

GALAJABAR - Pelaku pencurian mobil boks, Jamhari (56) dan Dede Jakaria (28) yang hendak membawa hasil curiannya tersebut dari arah Cianjur menuju Padalarang tertangkap  di Jalan Simpang Panaris, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jumat 15 Oktober 2021.

Kedua pelaku ditangkap petugas Satlantas Polres Cimahi  sedang melaksanakan aturan ganjil genap.

Berdasarkan informasi yang dihimpun galajabar, ketika akan diberhentikan petugas,  mobil boks dengan nomor B 9938 VCC itu sempat berusaha kabur.

Baca Juga: Produk UMKM KBB Bakal Menghiasi Galeri Dekranasda

Petugas kemudian melakukan pengejaran. Mengetahui dikejar, pelaku bukannya berhenti malah tancap gas.

Aksi kejar-kejaran pun terjadi, sebelum akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap.

Penangkapan itu dibenarkan Kasatlantas Polres Cimahi AKP Sudirianto. Kedua tersangka ditangkap saat akan membawa mobil boks curiannya ke arah Padalarang.

Baca Juga: PENGUMUMAN! Disdukcapil Kota Cimahi Terbitkan KK Pasangan Nikah Siri

"Petugas yang tengah melakukan penyekatan aturan ganjil genap, menghentikan mobil boks yang dikendarai para pelaku. Maksudnya untuk memeriksa identitas sopir dan kelengkapan surat kendaraan," kata Sudirianto.

Sebelumnya, petugas sudah mendapat informasi dari masyarakat yakni pihak perusahaan DC Wing Depok, bahwa telah terjadi pencurian roda empat jenis boks dari Depok mengarah ke Bandung 

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x