79 Pegawai Pinjol yang Diamankan di Yogyakarta Dipulangkan, 7 Orang Lainnya Masih Diperiksa

- 16 Oktober 2021, 13:55 WIB
Polda Jabar pulangkan 79 pegawai pinjol.
Polda Jabar pulangkan 79 pegawai pinjol. /Remy Suryadie/

GALAJABAR - Setelah melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap ke 86 orang pegawai pinjaman online (pinjol) ilegal yang digerebek di sebuah ruko lantai 3 Jalan Prof Herman Yohanes, Yogyakarta, DIY, Kamis 14 Oktober 2021, malam lalu, 79 orang diantaranya dipulangkan.

Hal ini karena polisi belum menemukan unsur yang sesuai dengan pasal yang disangkakan. Sedangkan 7 karyawan lainnya masih menjalani pemeriksaan.

Ke 79 karyawan tersebut dipulangkan pada Sabtu 16 Oktober 2021, sekira pukul 11.30 WIB. Mereka pulang ke Sleman menggunakan 4 kendaraan besar dimana dua mini bus dan dua mini truk.

Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy didampingi Kasubdit V Siber Kompol A. Prasetya mewakili Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rakhman kepada wartawan di Mapolda Jabar, Sabtu 16 Oktober 2021 mengatakan, total yang diamankan ada 86 orang.

Baca Juga: Spoiler Buku Harian Seorang Istri 16 Oktober 2021: Friska Kepanasan, Pasha dan Lula Lakukan Pemotretan

"Setelah kita melakukan pemeriksaan secara marathon dari 86 orang, akhirnya kita mengembalikan 79 orang ke Yogyakarta bersama Polda DIY," jelas Roland.

Dipulangkannya ke 79 karyawan tersebut, lanjut Roland, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap mereka, penyidik belum menemukan unsur yang sesuai dengan pasal yang disangkakan.

"Ke 79 orang itu belum ditemukan unsur dan kita jadikan saksi, sambil kita melakukan pendalaman," ujarnya.

Sementara tujuh orang lainnta masih dilakukan pendalaman. "Ada yang berperan sebagai manajer, team leader, HRD dan pegawai debt collector online," katanya.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x