Dr. Riant Nugroho Sebut Ada 2 Jenis Korupsi yang Berbahaya, Korupsi keuangan dan Korupsi Kebijakan!

- 21 Oktober 2021, 19:26 WIB
Unjani menyelenggarakan webinar dengan tema
Unjani menyelenggarakan webinar dengan tema /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

GALAJABAR - Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) menyelenggarakan webinar dengan tema "Mengupas Proses Pembentukan Kebijakan Dalam Menentukan Langkah Strategis Pemerintah, Studi Kasus Urgensi Revisi PP 109/2012".

Acara berlangsung di Ruang Rapat Gedung Rektorat Unjani Jalan Terusan Sudirman, Kota Cimahi, serta melalui Zoom Meeting dan LIVE Streaming pada kanal YouTube UNJANI OFFICIAL, Kamis  21 Oktober 2021.

Acara dibuka oleh Rektor Unjani, Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D, dan menghadirkan narasumber serta penanggap pada bidangnya, yaitu Dr. Roberia, S.H., M.H. (Plt. Dir. Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham), Trikawan Jati Iswono, S.E. (Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan, Fiskal dan Pengendalian Aset, Kedeputian Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet), serta Dr. Riant Nugroho (Dosen dan Ahli Kebijakan Publik Unjani). Acara ini juga dipandu oleh Gaib Maruto Sigit selaku Pemimpin Redaksi Trijaya Network.

Baca Juga: Tidak Jadi Disomasi, Deddy Corbuzier: Mudah Tersinggung dan Pengin Pansos!

Acara dimulai dengan laporan dari Ketua Pelaksana kegiatan webinar, I Wayan Aditya Harikesa, S.IP., M.Si. Dalam laporannya, Wayan menjelaskan, PP 109/2012 menjadi sebuah polemik di kedua belah pihak, baik pemerintah maupun stakeholder yang terkena dampaknya secara langsung.

Wayan juga mengatakan bahwa Unjani merasa sangat beruntung dapat dipercaya sebagai tempat berlangsungnya pertemuan akademis yang membahas tema langkah srategis pemerintah, studi kasus urgensi revisi PP 109/2012.

"Webinar ini menghadirkan para narasumber di bidangnya. Webinar ini juga terbuka untuk umum, dan dihadiri oleh 760 peserta dari seluruh Indonesia yang terbagi dari berbagai latar belakang dan daerah," ujarnya.

Baca Juga: Mau Skin Senjata, dan Kostum Gratis? Makanya Buruan Kode Redeem FF 21 Oktober 2021 Jangan Pake Ditunda!

Dalam sambutannya, Rektor Unjani, Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. menyampaikan bahwa Industri Hasil Tembakau (IHT)  sangat menopang kesejahteraan masyarakat, dan perekonomian nasional. Namun, dari IHT ini terdapat dampak negatifnya, yaitu kesehatan.

Terkait IHT, kata Rektor, pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan sudah diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2012, dan terkait kesehatan telah diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009.

Menurutnya, PP Nomor 109 Tahun 2012 ini sudah baik mengatur secara seimbang antara concern kesehatan, IHT, perekonomian nasional, dan terbukanya lapangan kerja, sehingga tidak perlu untuk direvisi.

Baca Juga: Duga Ada Oknum Lain yang Bantu Rachel Vennya Kabur, Dr Tirta: Ada 4 Dong Bos!

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x