Wagub Jabar Sosialisasikan Perpres tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, dan Perda di Cimahi

- 21 Oktober 2021, 21:01 WIB
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum mengunjungi Pondok Pesantren Miftahul Huda di Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi Kamis, 21 Oktober 2021.
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum mengunjungi Pondok Pesantren Miftahul Huda di Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi Kamis, 21 Oktober 2021. /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/
GALAJABAR- Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum mengunjungi Pondok Pesantren Miftahul Huda di Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi Kamis, 21 Oktober 2021.
 
Di Ponpes tersebut, Uu menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan  Pesantren, dan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jabar Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. 
 
"Dengan adanya Perpres dan Perda ini, masyarakat khususnya komunitas pesantren merasakan keberpihakan pemerintah kepada mereka. Karena kalau mereka tidak paham dan tidak tahu, mereka tidak akan memanfaatkan. Kalau tidak memanfaatkan, mereka tidak  meraskan keberpihakan pemerintah terhadap para kiyai dan para santri. Makanya kami sampaikan, nih ada kado dari pemerintah provinsi, dari pemerintah pusat," terang Uu. 
 
 
Dijelaskannya, intinya ada tiga hal penting yang ada dalam perpres dan perda tersebut.
 
"Pertama, pesantren dan santri berhak menerima penyuluhan dari pemerintah, baik itu penyuluhan ekonomi, kesehatan maupun yang lainnya. Kedua, berhak diberdayakan, bahwa pemerintah ini harus melibatkan unsur pemimpin pesantren atau ajengan dalam memgambil keputusan, termasuk dialamnya adalah yang bersifat religius," bebernya. 
 
"Yang ketiga, pesantren dan santri berhak menerima anggaran dari pemerintah, yang selama ini pesantren  mendapatkan bantuan hanya dari hibah dan bansos, itupun mereka yang dekat dengan dewan melalui pokirnya, dengan para bupati, walikota, gubernur dengan diskresinya, tidak secara reguler. Tapi dengan lahirnya perda ini, keberpihakan anggaran dari pemerintah secara reguler mau dekat mau tidak terhadap pemerintah atau anggota dewan, mereka berhak mendapatkan, dan punya legalitas," ujar Uu menambahkan.
 
 
Selain menggelar sosialisasi, Uu juga menyerahkan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu), yang lokasinya tidak jauh dari Ponpes Miftahul Huda.
 
"Sebagai bentuk perhatian Pemprov Jabar, saya dengan Kang Emil kalau ke daerah selalu memberi bantuan ke rutilahu, sekalipun di Kota Cimahi ada programnya, di daerah lain juga ada. Tapi terkadang tidak terakomodir semua, karena kami yakin yang minta banyak, anggaran terbatas. Begitu juga yang reguler, dari provinai dan pemerintah pusat juga ada. Ya ini sebagai tali silaturahmi, termasuk ke mesjid," ***
 

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x