Hari Santri 2021, Plt. Wali Kota Cimahi: Siap Terapkan Kebijakan Pendanaan Pesantren

- 22 Oktober 2021, 16:30 WIB
Plt. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana menjadi  pembina upacara Hari Santri 2021 yang berlangsung di lapangan upacara Kompleks Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi Jalan Rd. Demang Hardjakusumah, Jumat 22 Oktober 2021.
Plt. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana menjadi pembina upacara Hari Santri 2021 yang berlangsung di lapangan upacara Kompleks Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi Jalan Rd. Demang Hardjakusumah, Jumat 22 Oktober 2021. /Laksmi Sri Sundari/galajabar/

GALAJABAR - Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana menjadi  pembina upacara  Peringatan Hari Santri 2021 yang berlangsung di lapangan upacara kompleks Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, Jalan Rd. Demang Hardjakusumah, Jumat, 22 Oktober 2021.

Dalam upacara tersebut, semua peserta dan petugas merupakan santri dari perwakilan pondok pesantren (ponpes) di Kota Cimahi. 

Peserta dan petugas santri putra mengenakan sarung dan baju koko, lengkap dengan peci. Sedangkan peserta dan petugas santri putri mengenakan gamis.

Baca Juga: Kafilah Asal KBB, Fina Khafifah Raih Juara 2 Kategori 500 Hadist STQH Jabar Dapat Kadeudeuh Rp25 Juta

Ngatiyana dan jajarannya juga kompak mengenakan sarung, baju koko, dan peci hitam. Peringatan Hari Santri kali ini digelar sederhana, karena masih pandemi Covid-19. Sebagian santri yang ada di seluruh Kota Cimahi mengikuti kegiatan ini secara daring.

"Kota Cimahi saat ini sudah termasuk daerah level 2, sehingga sudah bisa menggelar kegiatan apel peringatan Hari Santri. Meski jumlah peserta terbatas, namun tidak mengurangi makna dan kekhidmatannya," ujar Ngatiyana ditemui usai kegiatan.

Tema peringatan tahun ini yaitu "Santri Siaga Jiwa dan Raga". "Melalui tema ini, diharapkan santri siaga jiwa raga untuk dibaktikan kepada agama, bangsa, dan negara. Membentengi dan menjaga NKRI, Pancasila sebagai dasar negara, serta Bhineka Tunggal Ika dan UUD 1945," jelasnya.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Persib vs PSS, Kick Off Petang ini Pukul 18.15 WIB

Pada tahun ini, pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) No. 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren mewarnai peringatan Hari Santri Nasional. Jajaran pondok pesantren kini bisa lebih leluasa untuk mengembangkan kualitas maupun sarana pendidikan, termasuk dasar hukum bagi pemerintah daerah wajib untuk mengalokasikan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai kewenangan untuk membantu pesantren.

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x