Dua Pelaku Pencuri Identitas Nasabah Koperasi Simpan Pinjam Diciduk

- 2 Desember 2021, 10:05 WIB
Ilustrasi pencuri data nasabah.
Ilustrasi pencuri data nasabah. /Pixabay

GALAJABAR - Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, amankan dua orang pelaku Indentity Theft atau pencurian identitas, serta ilegal akses data nasabah koperasi simpan pinjam. Akibat perbuatan kedua pelaku, koperasi mengalami kerugian Rp316.000.000.

Satu dari dua pelaku pencurian identitas yang diamankan, merupakan seorang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkoba, Serong, Banyuasin Sumatera Selatan, yakni berinisial MF. Sementara satu lainnya, berinisial MR.

Penangkapan terhadap kedua tersangka dibenarkan, Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler, Selasa 1 Desember 2021.

Baca Juga: Balon Ketum KONI KBB Dipersoalkan, Forbat Keberatan dan Tolak Proses Pendaftaran

"Benar, anggota kami berhasil mengungkap kasus Indentity Theft atau pencurian identitas, dan para pelakunya pun telah kami amankan," jelas Arif.

Saat ditanya kronologis pengungkapan dan penangkapan terhadap kasus tersebut, Arif menjelaskan kasus tetsebut berawal dari laporan polisi di Mapolda Jabar, dengan nomor laporan LP/B/578/XI/2021/POLDA JABAR, Tanggal 17 Juni 2021.

Dari laporan itu, pihaknya lakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, diketahui salah seorang pelaku yang berinisial MR melakukan percobaan aktivasi aplikasi KOSPIN SMS E-Channel sebanyak 7 kali. Namun dana yang berhasil di alihkan sebanyak ke lima akun sebagai para Korban Koperasi Simpan Pinjam SMS.

Baca Juga: Habib Bahar Sebut 212 Merupakan Sejarah yang Patut Dikenang: Disitu Berkumpul Seluruh Agama

Untuk menjalankan tindak pidananya ini, MR dibantu oleh MF yang miliki peran sebagai penyedia rekening tabungan dan dompet digital ( Dana, Ovo, serta lainnya).

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x