Ini Jadwal Libur PAUD, TK, SD dan SMP Libur Semester 1 di Kota Cimahi

- 21 Desember 2021, 18:04 WIB
Kepala Disdik Kota Cimahi Harjono
Kepala Disdik Kota Cimahi Harjono /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/
GALAJABAR - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi memastikan jadwal libur dan pembagian raport untuk jenjang PAUD, TK, SD dan SMP akan tetap mengacu kepada keputusan sebelumnya yang sudah dibuat.
 
Pembagian rapor dilaksanakan pada 6-7 Januari 2021, dan libur semester 1 dijadwalkan pada 8-16 Januari 2021.
 
"Setelah ada perubahan, kita tetap di Januari hanya saja mundur seminggu, jadi tanggal 8 Janauri itu mulai libur dan masuk tanggal 17 Januari," ungkap Kepala Disdik Kota Cimahi, Harjono, Selasa  21 Desember 2021.
 
 
Jadwal libur semester dan pembagian raport di Kota Cimahi sendiri berbeda dengan kebijakan terbaru yang merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nomor 32 Tahun 2021.
 
Kebijakan itu menetapkan pengambilan raport dijadwalkan pada 23 Desember 2020. Sementara libur semester 1 dijadwalkan dimulai 27 Desember - 9 Januari 2022, yang artinya bersamaan dengan libur Natal dan Tahun Baru.
 
Namun Disdik Kota Cimahi sebelumnya sudah mengubah jadwal libur semester dan pembagian raport berdasarkan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021. Pada akhirnya Inmendagri tersebut dibatalkan, dan diganti dengan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021.
 
 
"Kami sudah melakukan penyesuaian kalender akademik di pendidikan dasar SD, SMP, dan TK. Kemudian kemarin kami menerima bahwa ada Inmendagri baru dan surat edaran dari Kemendikbud," jelas Harjono.
 
Meski ada perubahan jadwal lagi sesuai Inmendagri dan Surat Edaran Kemendikbud Ristek Dikti, lanjut Harjono, kalender akademik di Kota Cimahi akan tetap mengacu pada perhitungan sebelumnya. Artinya, libur semester di Kota Cimahi akan berbeda dengan daerah lain. 
 
"Karena semula kami sudah menghitung tidak ada libur Nataru, anak-anak masih memiliki jadwal perbaikan nilai. Pembagian rapor tanggal 6 dan 7 Januari, kemudian libur  8-16 Januari, masuk tanggal 17 Januari," terang Harjono.
 
 
Bagi sekolah yang melaksanakan ibadah natal dan tahun baru, lanjut Harjono, sudah terlebih dahulu mengajukan permintaan libur. 
 
"Beberapa sekolah mengajukan pelaksanaan PAS lebih awal, sehingga bisa melaksanakan perayaan Natal dan Tahun Baru. Setelah tanggal 26 Desember, mereka manfaatkan untuk perbaikan penilaian dan sebagainya. Bagi sekolah yang masih ada perayaan natal-tahun baru sampai awal Januari 2022 dipersilahkan. Asal tetap ikut aturan bahwa libur dimundurkan," jelasnya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah