GALAJABAR - Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati yakni Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa. Tuntutan tersebut mendapat dukungan dari berbagai pihak, salah satunya Plt. Wali Kota Bandung, Yana Mulyana
Yana mengaku sepakat dengan tuntutan yang dilayangkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kepada majelis hakim.
Baca Juga: Ancaman Omicron Harus Jadi Momentum Akselerasi Vaksinasi Booster
"Sehingga wajar kalau tuntutan itu ada tuntutan mati. Dan ya mudah-mudahan ada efek jera," kata Yana di Bandung, dikutip dari Antara, Rabu 12 Januari 2022.
Menurut Yana, kejahatan yang dilakukan Herry sudah di luar batas. Pasalnya ketika para orang tua para korban berharap anak-anaknya mendapat pendidikan yang terbaik, namun justru mengalami hal yang sangat tidak diinginkan.
"Kita bisa bayangkan apa yang dilakukan HW ini, kita menitipkan anak ke yang bersangkutan, tiba-tiba diperlakukan tidak baik, bisa dibayangkan perasaan orang tuanya korban," ujarnya.
Baca Juga: Emak-emak Serbu Operasi Pasar Murah Minyak Goreng di Pasar Soreang Kabupaten Bandung
Baca Juga: X Factor Indonesia 2021, Tiga Peserta Kategori Group Ariel Noah Lengkapi Top 15 Gala Live Show