HW Dituntut Hukuman Mati, Plt Wali Kota Bandung: Mudah-mudahan Ada Efek Jera

- 12 Januari 2022, 21:12 WIB
Herry Wirawan usai menjalani sidang, Selasa 11 Januari 2022.
Herry Wirawan usai menjalani sidang, Selasa 11 Januari 2022. /DeskJabar/ Yedi Supriyadi/

GALAJABAR - Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati yakni Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa. Tuntutan tersebut mendapat dukungan dari berbagai pihak, salah satunya Plt. Wali Kota Bandung, Yana Mulyana

Yana mengaku sepakat dengan tuntutan yang dilayangkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kepada majelis hakim.

Baca Juga: Shin Tae-Young Santap Sate Bareng Deddy Corbuzier, Sandiaga Uno Sampaikan Terima Kasih ke Mantan Suami Kalina

Baca Juga: Ancaman Omicron Harus Jadi Momentum Akselerasi Vaksinasi Booster

"Sehingga wajar kalau tuntutan itu ada tuntutan mati. Dan ya mudah-mudahan ada efek jera," kata Yana di Bandung, dikutip dari Antara, Rabu 12 Januari 2022.

Menurut Yana, kejahatan yang dilakukan Herry sudah di luar batas. Pasalnya ketika para orang tua para korban berharap anak-anaknya mendapat pendidikan yang terbaik, namun justru mengalami hal yang sangat tidak diinginkan.

"Kita bisa bayangkan apa yang dilakukan HW ini, kita menitipkan anak ke yang bersangkutan, tiba-tiba diperlakukan tidak baik, bisa dibayangkan perasaan orang tuanya korban," ujarnya.

Baca Juga: Emak-emak Serbu Operasi Pasar Murah Minyak Goreng di Pasar Soreang Kabupaten Bandung

Baca Juga: X Factor Indonesia 2021, Tiga Peserta Kategori Group Ariel Noah Lengkapi Top 15 Gala Live Show

Halaman:

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x