Ini Syarat dan Ketentuan Terbaru Naik Kereta Api yang Dikeluarkan PT KAI Daop 2 Bandung

- 9 Maret 2022, 19:30 WIB
Calon penumpang mengecek tiket dan persyaratan perjalanan di Stasion Bandung, Jalan Kebon Kawung, Kota Bandung, Rabu 9 Maret 2022.
Calon penumpang mengecek tiket dan persyaratan perjalanan di Stasion Bandung, Jalan Kebon Kawung, Kota Bandung, Rabu 9 Maret 2022. /Darma Legi/Galajabar

GALAJABAR - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19, pada Selasa 8 Maret 2022.

Merujuk pada isi SE Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022 sekaligus SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 yang memuat sejumlah ketentuan baru untuk syarat perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh (KAJJ), maka PT KAI Daop 2 Bandung mulai memberlakukan persyaratan perjalanan menggunakan KA sebagai berikut.

Pertama, pelaku perjalanan KAJJ wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap (minimal dosis kedua) atau vaksinasi dosis ketiga (booster). Penumpang tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca Juga: Teori One Piece Chapter 1043: Awakening Luffy Menyangkut Getah Karet! Benarkah Luffy Dewa Matahari Nika?

Kedua, pelaku perjalanan KAJJ dengan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Ketiga, pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak/belum dapat menerima vaksinasi dengan alasan medis bedasarkan keterangan dokter dari RS Pemerintah wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Keempat, pelaku perjalanan KAJJ dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Tidak wajib vaksin maupun antigen/RT-PCR

Kelima, setiap pelaku perjalanan KAJJ wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan. Untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi. Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Baca Juga: Pimpinan Komisi III DPR: Mestinya BNPT Tak Berikan Polemik Baru Terhadap Umat Islam

Halaman:

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x