GALAJABAR - Perbuatan cabul dilakukan oleh seorang paman terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia lima tahun di Kabupaten Bandung.
Tersangka berinisial ES (27) melakukan pencabulan dengan cara memasukkan jarinya ke dalam kemaluan korban.
Kasus pencabulan ini pun sempat viral di media sosial Twitter, saat kerabat korban mempertanyakan tindak lanjut dari pihak kepolisian melalui sebuah cuitan.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan, pihaknya sudah melakukan penanganan dengan cepat menindaklanjuti laporan pihak keluarga.
Kusworo mengatakan, kejadian pencabulan berlangsung sejak Januari sampai Maret 2022. Kemudian pihaknya menerima laporan pada 24 April 2022
"Dengan serangkaian penyelidikan kita menangkap tersangka awal Juni 2022 dan ditetapkan tersangka serta dilakukan penahanan sejak 9 juni 2022," kata Kusworo saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis 16 Juni 2022
Namun, kata Kusworo, pada 15 Juni 2022 kemarin ada akun Twitter yang mempertanyakan kenapa status terlapor (tersangka) tidak jelas.
Baca Juga: Diperiksa Polres Serang Kota, Ada Apa Lagi dengan Nikita Mirzani? Ini Penjelasan Polisi
"Jadi kami menyampaikan, sebelum pemberitaan viral, polisi sudah melakukan pemeriksaan dan penanganan sejak 9 Juni," tegas Kusworo.