GALAJABAR - Sidang kasus dugaan korupsi proyek DAM Parit di Dinas Pertanian (Distan) Karawang dengan terdakwa Hj. Usmaniah kembali digelar.
Hari ini, Rabu, 22 Juni 2022 bertempat di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, jaksa dari Kejari Karawang menghadirkan 6 orang saksi.
Para saksi merupakan ketua kelompok tani yang menerima dana bantuan dari pemerintah pusat untuk perbaikan DAM Parit dan hadir langsung di muka persidangan. Sementara terdakwa Hj. Usmaniah mengikuti persidangan secara online.
Jaksa dalam dakwaannya mendakwa Hj. Usmaniah telah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara sebesar Rp 1,046 miliar dan total dana bantuan sebesar Rp 9 miliar di tahun 2018.
Pada persidangan, seluruh saksi ditanyai soal penerimaan anggaran dan pelaksanaan pekerjaan. Masing-masing saksi merupakan ketua dari kelompok tani.
Baca Juga: 4 Resep Es Kopi Kekinian yang Enak, Anti Ribet, dan Super Hemat
Mereka ada yang menerima bantuan Rp 60 hingga Rp 80 juta. Para saksi memastikan pekerjaan DAM Parit sudah selesai dilakukan.
Usai persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang V, Ketua Gerakan Penyelamat Harta Negara RI (GPHNRI), Madun Haryadi memberikan tanggapannya.
Madun mengaku sejak awal kasus ada di tingkat penyelidikan sudah mengawalnya dan mendapati fakta persidangan yang patut dipertanyakan.