Saksi yang Dihadirkan KPK Akui Tak ada Perintah Suap dari Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin

- 3 Agustus 2022, 17:47 WIB
Sidang perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, Rabu, 3 Agustus 2022./IST
Sidang perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, Rabu, 3 Agustus 2022./IST /

GALAJABAR - Sidang perkara dugaan suap terhadap auditor BPK RI Jawa Barat yang menjerat Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 3 Agustus 2022.

Persidangan mengagendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum (PU) KPK. Salah satu saksi yang dihadirkan yakni Andri Hadian.

Andri Hadian merupakan Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor.

Ia dihadirkan sebagai saksi oleh KPK karena dinilai sebagai orang yang paling tahu proses terjadinya penyuapan tersebut.

Baca Juga: 15 Ide Tema Acara HUT RI atau 17 Agustus Paling Bermakna, Cocok untuk Sekolah dan di Kantor Desa

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih, Andri tampak pucat saat ditanya kuasa hukum Ade Yasin seputar perintah penyuapan.

Kepada majelis hakim maupun jaksa, Andri awalnya tampak lancar menjawab berbagai pertanyaan seputar proses suap yaitu mulai dari kedatangan BPK Jabar, pengumpulan uang suap hingga penyerahan.

Namun, seketika wajahnya berubah menjadi kemerahan dan kebingungan saat Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar menunjukkan selembar kertas yang mematahkan keterangannya.

Dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim, Andri menggambarkan ada pertemuan bulan Maret 2021 antara dirinya dengan empat orang lainnya di Pendopo Bupati, Cibinong.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x