Empat orang lain itu adalah terdakwa Ade Yasin, terdakwa Ihsan Ayatullah Kasubid di BPKAD, Ruli Faturrahman Kasubag Keuangan Sekretariat Daerah (Setda), dan Feri Syafari Kasubid di BPKAD.
Baca Juga: PNM Venture Gelar Pelatihan Community Leaders Sebagai Upaya Mendukung UMKM Naik Kelas di Bandung
Pertemuan itu, menurut pengakuannya, adalah untuk mengondisikan temuan BPK RI Perwakilan Jawa Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020.
"Saya diajak Pak Ihsan bertemu dengan Bu Ade (Bupati Bogor nonaktif, red), memperkenalkan saya dan memperkenalkan Pak Feri baru dilantik (sebagai) kasubid. Pak Ihsan akan menyampaikan bahwa kondisi keuangan tidak bagus," tutur Andri memberi kesaksian sesuai Berita Acara Pemerisaan (BAP).
Dinalara membantah keterangan itu dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Feri sebagai Kasubid di BPKAD tertanggal 2 Juni 2021.
Bukti tersebut dianggap membantah tuduhan adanya pengkondisian LKPD tahun 2020.
Pasalnya, pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK RI Perwakilan Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Bogor berlangsung pada 21 Mei 2021.
Andri saat itu tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut setelah adanya bantahan dari Kuasa Hukum Ade Yasin.
Baca Juga: Bukan Daddy! Ternyata Ini Panggilan Sayang Pangeran George untuk Ayahnya, Pangeran William
Bahkan, ia sering menyebutkan tidak tahu saat di persidangan. Termasuk saat kuasa hukum melontarkan sejumlah pertanyaan.