Kepergok Sedang Beraksi, Lima Pelaku Curanmor Ditangkap Polresta Bandung

- 8 Agustus 2022, 16:40 WIB
Empat tersangka curanmor diringkus jajaran Satreskrim Polresta Bandung.
Empat tersangka curanmor diringkus jajaran Satreskrim Polresta Bandung. /Tim Galajabar /

Baca Juga: Rajiv Manfaatkan Akhir Pekan dengan Berbagi Sembako dan Sosialisasi Jelang Pileg 2024

"Jadi kita amankan dua motor hasil curian dan satu motor yang digunakan tersangka untuk beraksi. Salah seorang tersangka masih di bawah umur, jadi tidak kami hadirkan dalam gelar perkara," tuturnya.

Kusworo melanjutkan, modus tersangka menggunakan jaket ojek online yang dibeli secara online tersebut, untuk mengelabui warga agar aksi para tersangka tidak dicurigai atau tidak begitu mencolok.

"Kami masih melakukan pendalaman apakah di antara mereka ini merupakan residivis atau bukan," ujarnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 363 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.***

Halaman:

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x