Dugaan Pengemplangan Pajak Kasus Sumedang, DJP Diminta Periksa Perusahaan

- 11 Agustus 2022, 12:42 WIB
Ilustrasi pajak.
Ilustrasi pajak. /PIXABAY/STEVEPB

GALAJABAR - Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi meminta Direktorat Pajak untuk memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap PT DFT, yang diduga mengemplang pajak selama delapan tahun terkait penjualan air secara komersial ke industri-industri.

“Harus proaktif. Perusahaan tersebut harus segera dipanggil dan diperiksa,” kata Uchok kepada media, Kamis 11 Agustus 2022.

Uchok sepakat, bahwa Ditjen Pajak, melalui Kanwil Ditjen Pajak Jawa Barat memang harus bertindak cepat. Sebab, meski sistem perpajakan di Indonesia bersifat self asessment, namun Ditjen Pajak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan All Taxis.

Baca Juga: Bakar Pacar Sendiri, Oknum Mantan Polisi Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Terutama, kata Uchok, apabila wajib pajak diduga mengemplang atau juga tidak melaporkan secara benar. “Pihak berwenang harus segera turun. Karena ini menyangkut pemasukan kepada negara,” ujarnya.

Menurut Uchok, dugaan pengemplangan pajak tersebut memang harus diselesaikan dengan tuntas. Sebab, menurutnya selain terkait dengan pelaporan kepada Ditjen Pajak, juga terkait dengan pajak lokal lain, yang juga berpotensi tidak dibayarkan.

“Pajak lokal kan juga ada oleh Pemda. Makanya harus diselesaikan,” tuturnya.

Kasus yang melibatkan PT DFT di Sumedang, memang terus bergulir. Belum lagi persoalan hukum diselesaikan, kali ini muncul dugaan pengemplangan pajak oleh perusahaan bersangkutan.

Dalam hal ini, PT DFT diperkirakan tidak membayar pajak selama delapan tahun. Perusahaan diduga tidak melaporkan pajaknya secara benar dan jauh lebih kecil dari nilai sesungguhnya.

Halaman:

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x