Terkait hal itu, perusahaan ditengarai melanggar UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Pajak Pasal 38 (b).
Baca Juga: Rayakan Kemerdekaan, MR.DIY Buka Toko ke-400 dan Luncurkan Kampanye Terima Kasih Indonesia
Secara garis besar, pasal tersebut menjelaskan, wajib pajak yang menyampaikan pemberitahuan (SPT Tahunan) tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pendapatan negara, akan dikenakan saksi denda paling sedikit satu kali jumlah pajak terutang, atau yang kurang dibayar dan paling banyak dua kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang bayar.
Atau, sanksi pidana kurangan paling singkat tiga bulan atau paling lama satu tahun.
Dalam kasus tersebut, perusahaan diduga merugikan keuangan negara. Besarnya potensi kehilangan pendapatan negara sendiri, bisa didasarkan atas data yang dikeluarkan PT DFT.
Melalui situs perusahaan tersebut, tertulis bahwa debit pemakaian oleh sejumlah industri besar, adalah 4.896 m3 per hari. Dengan asumsi bahwa PT DFT menjual kepada konsumen Rp10.000/m3, maka dalam sehari dugaan kerugian sekitar Rp48juta. Artinya, dalam setahun, dugaan kerugian adalah 365 x Rp48 juta atau sekitar Rp17,5 miliar per tahun.
Bahkan, sebelumnya anggota DPR RI TB Hasanuddin memperkirakan, selama delapan tahun, kerugian negara mencapai Rp200 miliar. Angka tersebut, belum termasuk dari sisi pajak yang tidak dibayarkan atas pemanfaatan air tersebut.***