GALAJABAR - Fakta baru muncul dalam persidangan perkara dugaan suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jabar yang menjerat Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Senin, 15 Agustus 2022, terungkap adanya peran oknum BPK yang meminta dana ke sejumlah ASN dan Satker di Kabupaten Bogor.
Sidang mengagendakan pemeriksaan sebelas saksi dari satuan kerja (Satker) di lingkungan Pemkab Bogor. Saksi yang dihadirkan yaitu Wakil Direktur RSUD Ciawi Yukie Meistisia Ananda Putri, Kasubbag Kepegawaian RSUD Ciawi Irman Gapur, Kepala Bagian Keuangan RSUD Cibinong Yuyuk Sukmawati, Kasubbag Anggaran RSUD Cibinong Saptoaji Eko Sambodo, Kabag Anggaran Pada BPKAD Kabupaten Bogor Achmad Wildan, dan Sekretaris KONI Kabupaten Bogor Rieke Iskandar.
Kemudian Kasubbag Keuangan Kecamatan Cibinong Mujiyono, Kabag Keuangan Dinkes Kabupaten Bogor Heri Heryana, Analis Kebijakan/Kasubkoor PDA-BPBJ-Setda Kabupaten Bogor Unu Nuriman, Kabid Sarpras Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Desirwan Kuslan serta Iji Hataji.
Baca Juga: Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-77, NasDem Kota Bandung Gelar Istighosah dan Doa Bersama
Berdasarkan keterangan saksi, oknum itu meminta dana kepada Satker yang tengah diperiksa BPK. Permintaan disampaikan dengan kode 'fotokopian' sehingga tak terlihat ada peranan Bupati Ade Yasin dalam aksi ini.
Saksi pertama yang mengungkap adanya permintaan dana dari BPK Jabar adalah Wakil Direktur RSUD Ciawi, Yukie Meistisia Ananda. Ia mengaku sempat diminta sejumlah uang oleh oknum BPK melalui Ihsan Ayatullah sehingga bersama para direktur lain menyiapkan dana Rp 200 juta.
Kepada majelis hakim yang dipimpin Hera Kartiningsih, Yukie mengaku terpaksa memenuhi permintaan tersebut karena tengah diperiksa BPK sehingga tidak ada temuan.
"Kami patungan uang pribadi dari para pimpinan sebanyak Rp 200 juta dua kali penyampaian," jelasnya.
Aksi liar oknum BPK Jabar ini juga dilakukan terhadap Satker lainnya di lingkungan Pemkab Bogor. Kasubbag Keuangan Kecamatan Cibinong, Mujiyono juga mengaku diminta sejumlah uang oleh oknum BPK dan diminta uang operasional sebanyak 10 persen dari nilai proyek senilai Rp 9 miliar.