Sidang Kasus Ade Yasin, Oknum BPK Disebut Aktif Meminta Dana ke ASN dan Satker

- 15 Agustus 2022, 17:29 WIB
Sidang Ade Yasin Bupati Bogor nonaktif kembali digelar di Pengadilan TIpikor Bandung dengan menghadirkan 11 orang saksi.
Sidang Ade Yasin Bupati Bogor nonaktif kembali digelar di Pengadilan TIpikor Bandung dengan menghadirkan 11 orang saksi. /yedi supriadi/DeskJabar

Namun dalam perjalanannya terjadi tawar menawar sehingga hanya terpenuji Rp 50 juta. "Akhirnya kami iuran dari lurah lurah, untuk membayarnya," kata Mujiono.

Berdasarkan keterangan saksi, aksi oknum BPK ini terus merambat ke Dinas Pendidikan dan satuan non kedinasan yaitu Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Bogor. Sekretaris KONI, Rieke Iskandar juga mengaku dirinya dihubungi Ihsan untuk meminta uang operasional Rp 150 juta.

Baca Juga: Digagas Megawati Soekarnoputri, Ekspedisi Trisakti Eksplorasi Lima Gunung di Jawa Barat

Namun, pihaknya sempat menolak karena tidak ada uang, dalam tawar menawar akhirnya pihak KONI hanya menyerahkan Rp 50 juta. "Kami berlaga lupa saja, kalau tidak minta lagi, ya sudah," lanjutnya.

Menurut para saksi yang hadir di persidangan, aksi oknum BPK ini terjadi di lingkungan Satker tanpa diketahui pimpinan satuan maupun Bupati Bogor Ade Yasin.

Kabid Sarpras Dinas Pendidikan Kabupaten, Bogor Desirwan Kuslan, dalam keterangannya, mengaku belum melaporkan permintaan uang tersebut saat diminta oknum BPK karena rentang waktu permintaan begitu cepat.

"Kepala dinas belum tahu, saya belum sempat melaporkan ke kepala dinas sudah ada OTT," ujar Desirwan.

Dalam perkara ini, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa menyuap auditor BPK Jawa Barat sebesar Rp. 1,9 Miliar. Ia diduga menyuap BPK berkaitan dengan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.

Uang yang diberikan Ade Yasin senilai Rp 1,9 miliar kepada anggota BPK Jawa Barat itu, dilakukan dari Oktober 2021 sampai April 2022.

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau memberikan sesuatu yaitu uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 1.935.000.000," ujar PU KPK, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jlan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 13 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x