Kasus Korupsi DAM Parit Karawang Dinilai Janggal, Ahli Hukum: Aneh Terdakwanya Cuma Satu Orang

- 15 Agustus 2022, 20:53 WIB
Ilustrasi Pengadilan. Kasus Korupsi DAM Parit Karawang Dinilai Janggal, Ahli Hukum: Aneh Terdakwanya Cuma Satu Orang.
Ilustrasi Pengadilan. Kasus Korupsi DAM Parit Karawang Dinilai Janggal, Ahli Hukum: Aneh Terdakwanya Cuma Satu Orang. /Sang Hyun Cho /Pixabay

GALAJABAR - Ahli hukum dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta, DR Azmi Syaputra, hadir memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan korupsi DAM Parit Dinas Pertanian Karawang.

Ia menjadi saksi A de Charge untuk terdakwa Hj Usmaniah, yang hadir secara virtual pada sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 15 Agustus 2022.

Beberapa keterangan yang disampaikan ahli, menyinggung soal keberadaan terdakwa dalam kasus korupsi. Seperti diketahui, di kasus dugaan korupsi DAM Parit Dinas Pertanian Karawang ini hanya ada satu terdakwa yakni Hj Usmaniah.

Baca Juga: Sidang Kasus Ade Yasin, Oknum BPK Disebut Aktif Meminta Dana ke ASN dan Satker

Padahal, biasanya kasus korupsi itu terjadi karena dilakukan oleh beberapa orang.

"Korupsi tidak hanya dilakukan satu orang karena ada sistem, ada alur, meja berbeda beda, engak mungkin orang mengeluarkan duit, tandatangan orangnya itu itu aja tapi akan banyak orang," tutur ahli.

Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Syarip tersebut, cukup banyak yang diungkap oleh ahli tentang beberapa fakta baru yang belum terungkap dalam persidangan.

Soal terdakwa yang hanya satu orang, ahli juga menilai, jika itu terjadi, maka ada sesuatu yang dihilangkan padahal dakwaan harus lengkap dan utuh.

"Kalau engak utuh berarti ada sesuatu yang diselamatkan, disembunyikan, penegakan hukum berada dijalan lambat karena ada distorsi," tuturnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x