Kasus Korupsi DAM Parit Karawang Dinilai Janggal, Ahli Hukum: Aneh Terdakwanya Cuma Satu Orang

- 15 Agustus 2022, 20:53 WIB
Ilustrasi Pengadilan. Kasus Korupsi DAM Parit Karawang Dinilai Janggal, Ahli Hukum: Aneh Terdakwanya Cuma Satu Orang.
Ilustrasi Pengadilan. Kasus Korupsi DAM Parit Karawang Dinilai Janggal, Ahli Hukum: Aneh Terdakwanya Cuma Satu Orang. /Sang Hyun Cho /Pixabay

"Dia membatasi pertanggjawaban pidana yang seharus bisa diperluas pasal penyertaan itu malah dipersempit," lanjut Azmi.

Soal adanya fakta yang berbeda dengan keterangan saksi dan dakwaan, serta apa yang harus dilakukan hakim, Azmi memberikan jawaban yang jelas.

Baca Juga: Hari Jadi Jawa Barat ke-77 Diisi Beragam Festival

Menurutnya, jika ada sesuatu yang dipalsukan, hakim bisa menolak sebuah dakwaan sehingga dakwaan eror persona tidak terjadi. "Harus hati-hati dan memakai hati berkali-kali," kata dia.

Lebih lanjut, dalam keterangan yang disampaikan di muka persidangan, Azmi juga menyatakan, mendakwa dan mempidana orang yang tidak sepatutnya adalah melanggar HAM.

Di sisi lain, kata dia KUHAP sangat menunjung tinggi HAM. Oleh karena itu, jika merasakan ada ketidaksesuaian, maka majelis hakim bisa menolak.

Dalam perkara ini, mantan Kepala Bidang Prasarana pada Dinas Pertanian Kabupaten Karawang Hj Usmaniah, didakwa Jaksa Penuntut Umum Kejari (JPU) Karawang dengan tuduhan melakukan korupsi dana anggaran khusus (DAK) Pembuatan DAM Parit bersumber dari APBN senilai Rp 9 miliar.

Dana itu dibagi ke 109 kelompok tani pada tahun 2018. Dalam kasus ini berdasarkan dakwaan jaksa, telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp 1,046 miliar.

Dizolimi
Sementara itu, Ketua Gerakan Penyelamat Harta Negara RI (GPHNRI), Madun Haryadi mengaku sejak awal kasus ada di tingkat penyelidikan sudah mengawalnya.

Sejak awal perkara disidangkan, Madun juga selalu hadir di Pengadilan Tipikor Bandung dan menyoroti berbagai hal yang terjadi.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x