GALAJABAR - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju, mengakui jika dirinya telah menipu mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna.
Pengakuan tersebut disampaikan Robin Pattuju ketika dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus suap, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 8 Maret 2023.
Seperti diketahui, Ajay menjadi terdakwa untuk kedua kalinya. Pertama, ia dijerat kasus suap dan sidang saat ini terkait gratifikasi dari sejumlah ASN di Pemkot Cimahi.
Perkara yang menjerat Ajay ini berkaitan dengan eks penyidik KPK Robin Pattuju. Dimana Ajay diduga memberikan suap kepada Robin Pattuju agar tidak 'tersentuh' kasus.
Kuasa Hukum Ajay Priatna, Fadli Nasution, membenarkan, di persidangan akhirnya terungkap bagaimana Robin menipu Ajay dengan isu penyelidikan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19, di Bandung Raya.
Awalnya, tutur Fadli, Robin mengaku ditanya oleh Saiful Bahri terkait adanya penyelidikan penyelewengan Bansos Covid-19 yang sedang dilakukan oleh KPK di Bandung Raya.
Saat itu, Robin yang bertatus sebagai penyidik KPK aktif pun membenarkan bahwa KPK sedang melakukan penyelidikan.