Pemkot Bandung Berikan Insentif PBB, Ada Stimulus hingga 100 Persen

- 19 Maret 2023, 17:12 WIB
Ilustrasi pajak. Pemkot Bandung Berikan Insentif PBB, Ada Stimulus hingga 100 Persen.
Ilustrasi pajak. Pemkot Bandung Berikan Insentif PBB, Ada Stimulus hingga 100 Persen. /Pixabay/mohamed_hassan

GALAJABAR - Pemkot Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah kembali memberikan insentif pajak bumi dan bangunan atau PBB.

Bahkan, ada stimulus hingga 100 persen dalam aturan terbaru terkait insentif PBB dan kemudahan pembayaran pajak.

Aturan itu diatur melalui peraturan Walikota Bandung Nomor 9 Tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 34 Tahun 2021 tentang pemberian insentif pajak daerah terhadap pajak bumi dan bangunan dalam rangka pemulihan dampak ekonomi Covid-19.

Baca Juga: THRIFTING Dilarang CIMOL Gedebage Terancam? Begini Sikap Pemkot Bandung

Baca Juga: RAMADHAN 2023 Sebentar Lagi, Ini Doa Makan Sahur dan Buka Puasa

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan insentif ini merupakan upaya percepatan pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. Selain itu, juga sebagai upaya mengendalikan inflasi di Kota Bandung.

"Mudah-mudahan dengan berbagai insentif ini, kami terus memberikan yang terbaik kepada masyarakat sehingga tadi dampaknya tentunya sangat signifikan terhadap perolehan PAD Kota Bandung dari sektor PBB," tuturnya.

Hal itu disampaikan Yana pada acara Transformasi Pelayanan PBB Kota Bandung Tahun 2023 di Plaza Balai Kota Bandung, Jumat 17 Maret 2023 malam.

Baca Juga: 19 TWIBBON RAMADHAN 2023 Keren, Link GRATIS Tinggal Klik di Sini

Halaman:

Editor: Usman Alwasim

Sumber: bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x