RAMADHAN 2023, Diskotik, Karaoke hingga Tempat Biliar Dilarang Beroperasi

- 22 Maret 2023, 10:13 WIB
Ilustrasi karaoke. RAMADHAN 2023, Diskotik, Karaoke hingga Tempat Biliar Dilarang Beroperasi.
Ilustrasi karaoke. RAMADHAN 2023, Diskotik, Karaoke hingga Tempat Biliar Dilarang Beroperasi. /Riyanto Jayeng/

GALAJABAR - Sejumlah tempat hiburan dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan 2023. Aturan itu salah satunya berlaku di Kota Bandung.

Pemkot Bandung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan beroperasi bagi tempat hiburan selama bulan Ramadhan.

Surat edaran tersebut bernomor : 938-Disbudpar/2023 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang klab malam, diskotik, pub, karaoke, sanggar tari, arena bola sodok (biliar) beroperasi selama Ramadhan.

Baca Juga: Kapan Puasa 1 RAMADHAN 2023? Sore Ini Sidang Isbat Digelar Kementerian Agama

Baca Juga: Tata Cara MANDI JUNUB Sebelum Ramadhan Kata Ustadz Adi Hidayat

Adapun dasar aturan pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (pasal 73 ayat 6).

“Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada Bulan Suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan," begitu isi surat edaran tersebut.

Baca Juga: MUNGGAHAN Ramadhan 2023, Rekomendasi 3 Wisata kuliner Enak Bandung, Udara Sejuk dan Instagramable

Buka 25 April 2023

Surat edaran tersebut juga menyatakan, penutupan dimulai pada Selasa 21 Maret 2023 mulai pukul 18.00 WIB. Mereka diperbolehkan buka kembali pada Selasa 25 April 2023 pukul 18.00 WIB.

Halaman:

Editor: Usman Alwasim

Sumber: bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x