GALAJABAR - Selama Bulan Ramadhan 2023, tempat hiburan malam di sejumlah daerah di Indonesia wajib berhenti beroperasi. Salah satunya di Kota Bandung.
Tempat hiburan malam di Kota Bandung, mulai dari klab malam, diskotik, pub, karaoke, sanggar tari, arena bola sodok (biliar), dilarang beroperasi selama Ramadhan.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran tersebut bernomor : 938-Disbudpar/2023 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang klab malam, diskotik, pub, karaoke, sanggar tari, arena bola sodok (biliar) beroperasi selama Ramadhan.
Baca Juga: Kalender RAMADHAN 2023 BALI dan Sekitarnya, Jadwal Imsakiyah dan Jam Buka Puasa
Baca Juga: JADWAL Sahur RAMADHAN 2023 SURABAYA dan JAWA TIMUR Lengkap Jam Buka Puasa
Panti Pijat
Pemkot Bandung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan beroperasi bagi tempat hiburan selama bulan Ramadhan.
Adapun dasar aturan pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (pasal 73 ayat 6).