GALAJABAR - Warga melakukan protes atas beroperasinya klab malam di Jalan Karangsari Kecamatan Sukajadi Kota Bandung pada malam hari raya besar keagamaan umat Hindu, Nyepi. Padahal dinas terkait yakni Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung telah membuat edaran tidak boleh buka mulai Selasa 21 Maret 2023 sehubungan adanya hari raya Nyepi.
Di media sosial juga dibicarakan tentang adanya dugaan pelanggaran tersebut, bahkan dalam medsos facebook akun @Abey Azr dipasang foto dan video tentang aktivitas klab malam di Jalan Karangsari Kecamatan Sukajadi Kota Bandung yang diduga telah melakukan pelanggaran Perda (Peraturan Daerah) tentang penutupan tempat hiburan selama bulan ramadan.
Tidak hanya itu, adanya aktivitas pada malam hari raya keagamaan tersebut videonya beredar dikalangan wartawan, yang memperlihatkan adanya aktivitas tersebut bahkan dalam video tersebut tertulis tanggal waktu dalam pengambilan gambar video.
Baca Juga: JADWAL Imsak RAMADHAN 2023 dan Berbuka Untuk Kabupaten Kuningan, Majalengka dan Cirebon
Terlihat dalam video Helens, lalu dalam video tersebut tertulis tenggang waktu pengambilan gambar yakni pada 22 Maret 2023 Jalan Karangsari 10, Pasteur Kecamatan Sukajadi Kota Bandung Jawa Barat.
Lalu di video yang lain juga si perekam video tersebut memperlihatkan waktu pengambilan gambar yakni pada pukul 21.42 WIB, padahal waktu tersebut sudah dilarang untuk beroperasi seperti dalam surat edaran.
Melanggar Aturan
Dalam Surat Edaran yang ditujukan kepada Pemilik atau Pimpinan Perusahaan Klab Malam, Diskotik, Pub, Karaoke, Sanggar Tari, Arena Bola Sodok (Billiard) secara jelas agar dilakukan penutupan usaha mulai Selasa 21 Maret 2023 pukul 18.00 WIB.