Smart City Bisa Tangkal Pejabat Kota Bandung Lakukan Korupsi

- 23 Maret 2023, 09:30 WIB
Ilustrasi Pejabat Korupsi
Ilustrasi Pejabat Korupsi /Freepik/Racool/Sumba Stori/



GALA JABAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi di level pemerintah daerah. Hal itu disampaikan Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Daerah Kota Bandung Riki Fachdiar Iskandar dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah dan Peluncuran Indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) 2023.

Kita selalu menaati aturan, kemudian juga tidak melaksanakan tugas-tugas yang sekiranya melanggar atau mengandung unsur suap gratifikasi, pungli, dan korupsi,” ucap Riki di Bandung Command Center, Selasa 21 Maret 2023.

Ia menambahkan, Pemkot Bandung juga memiliki sejumlah regulasi, pencegahan dan pengawasan tindakan korupsi bagi karyawan.

Baca Juga: JADWAL Sahur RAMADHAN 2023 dan Berbuka Untuk DKI Jakarta dan Sekitarnya Mulai Besok

Selain itu, ia menerangkan kolaborasi antar OPD di Pemkot Bandung dalam upaya pemberantasan korupsi sudah terjalin. Menurutnya, hal itu didukung kemajuan teknologi dan peran Kota Bandung sebagai smart city.

Sebelumnya pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) akhir 2022 silam, Riki juga menyampaikan semakin ke sini, seluruh lapisan aparatur pelayan publik di Kota Bandung mulai menerapkan prinsip malu dan takut untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Selain itu, hadirnya berbagai layanan publik terintegrasi juga disebutnya memiliki andil besar dalam mencegah terjadinya korupsi.

“Bandung sudah menjadi smart city. Kota yang cerdas. Ketika labelnya sudah smart city, layanannya sudah berbasis digital, ruang-ruang melakukan tindak pidana tersebut sangat minim,” ujarnya.

“Mata masyarakat ada di mana-mana saat ini. Masyarakat bisa mengadukan bila ada indikasi tersebut (korupsi). Jadi menurut saya terlalu berani (bila ada aparatur yang melakukan tindak pidana korupsi,” katanya menambahkan.

Baca Juga: Sholat Tarawih Perdana RAMADHAN 2023 di Masjid Al Jabbar Bandung

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Brigjen Didik Agung Widjanarko menyampaikan, upaya pemberantasan korupsi daerah diharapkan dapat dilakukan minimal pada 8 area.

Antara lain perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, pengelolaan barang milik daerah serta tata kelola desa.

“Pemerintah yang baik sehingga mencegah dan mampu menurunkan praktek korupsi di daerah capaian perbaikan yang dilakukan oleh pemerintah daerah pada 8 area intervensi tersebut akan menghasilkan indeks pencegahan di daerah yang dapat dimonitor secara detail melalui Monitoring Center for Prevention atau MCP yang dapat diakses,” ucapnya.

Sebagai informasi, acara tersebut juga dilanjutkan dengan sesi diskusi terkait peluncuran indokator MCP 2023.***

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x